Gugatan Ditolak MK, Endang Ajak Simpatisan Terima Ikhlas Putusan MK

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — EndangSidangĀ putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Konawe Selatan (Konsel) telah diputuskan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) RI. Putusan MK itu menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Endang-Wahyu.

Menanggapi putusan tersebut pasangan Muh. Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran menyampaikan terima kasih kepada seluruh simpatisan yang telah berjuang bersama selama proses Pilkada hingga putusan MK.

“Saya bersama pak Wahyu menyampaikan kepada semua pihak, seluruh tim, relawan keluarga besar yang bersama-sama telah membantu kami mulai dari proses pendaftaran hingga titik akhir dari perjuangan ini, semoga Yang Maha Kuasa memberi kesempatan membalas kebaikan bapak ibu sekalian,” ucapnya saat dikonfirmasi via whatsAppnya. Jumat, (19/03).

Iapun mengimbau kepada semua pihak untuk menerima dengan lapang dada hasil putusan tersebut. “Dan saya menghimbau mari kita terima dengan lapang dada,dengan iklas putusan ini karena sekali lagi sebagai manusia kita hanya beriktiar, dan semua ketentuan itu datangny dari Allah,” ungkap Endang.

Selain itu, Endang menjelaskan bahwa pencalonan dirinya sebagai Bupati Konsel bukan persoalan dirinya berburu jabatan melainkan untuk mengapdikan diri di tanah kelahirannya.

Ia juga menyampaikan selamat kepada pasangan Surunuddin-Rasyd yang kembali menahkodai pucuk pimpinan di Konsel. “Selamat kepada senior saya, pak Surunuddin dan adinda saya Rasyd semoga Konsel yang kita cintai semakin maju,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menitip pesan kepada pasangan Suara agar program-program pasangan Ewako yang berkaitan dengan petani, nelayan, buruh, dan pedagang kecil lebih diperhatikan lagi kedepannya.
(P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img