Gugat ke MK, Endang – Wahyu Didampingi 20 Kuasa Hukum

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Setelah terdaftar sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) pasangan calon (paslon) Endang-Wahyu (Ewako) akan didampingi oleh 20 kuasa hukum.

Sebelumnya pada 16 Desember 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Konsel) telah menetapkan perolehan hasil pemungutan suara di Pilkada Konsel 9 Desember 2020. Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada,  paslon bupati dan wakil bupati, Surunuddin – Rasyid keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 75.985.

Kemudian di posisi kedua diraih paslon Endang – Wahyu dengan 73.359 suara dan posisi terakhir oleh paslon Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae dengan  20.606 suara.

Namun hasil pleno KPU tersebut, tidak diterima oleh paslon Endang – Wahyu dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (18/12/2020) lalu.

Muh. Endang menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan kepada MK perihal perselisihan penentapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Konsel. “Banyak pelanggaran yang dilakukan paslon lain dalam Pilkada Konsel, sehingga kami menggugat di MK,” jelasnya. Senin, (04/01).

Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah didampingi 20 kuasa hukum atau pengacara untuk mengawal gugatannya di MK. “Iya betul dan kami berharap gugatan itu dikabulkan oleh MK,” paparnya.

Untuk diketahui, 20 pengacara yang mendampingi pasangan Ewako dalam proses sengketa Pilkada 2020, yakni

1. S. Budhi Prasodjo.
2. Dedi Arman.
3. Fatwa Alyusak.
4. Raitno.
5. Amin Fahrudin.
6. Myrwan.
7. Umar Bachmid.
8. Heriyawan.
9. Safarullah.
10. Ibrahim Tane.
11. Bosman.
12. Muhammad Dedy.
13. Hartawan.
14. Basri.
15. Ali Basri.
16. Anjas Arie Sada.
17. Bahrul Alam.
18. Iswar Ertanto.
19. Firman.
20. Sulaiman. (P2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img