Gubernur Sultra Serahkan DIPA dan TKDD, Total Rp. 22,212 Triliun

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati dan Wali Kota se Sultra untuk melaksanakan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan kepada 15 Kuasa penguna anggaran Satuan Kerja yang mewakili 442 Satker lingkup Provinsi Sultra.

Selain itu, juga dilaksanakan penyerahan Transfer ke Daerah Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sultra dan Bupati/Walikota lingkup Provinsi Sultra yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (13/12).

Dalam kegiatan ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada Kepala Daerah yang meraih Peringkat Terbaik Kinerja Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2021, dimana Peringkat I diraih Kabupaten Kolaka Timur, Peringkat Ke II diraih Kabupaten Wakatobi dan Peringkat Ke III diraih oleh Kabupaten Konawe.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sultra Sugiyarto, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sultra Hj. Nur Endang Abbas, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof.dr. Muhammad Zamrun Firihu, Forkompimda Sultra dan Bupati/Wali Kota se Sultra.

Kegiatan penyerahan DIPA dan TKDD ini dalam rangka mendukung penanganan Covid 19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis di tahun 2022.

Gubernur Sultra Ali Mazi dalam wawancara dengan awak media usai kegiatan tersebut mengatakan penyerahan DIPA dan TKDD dalam rangka mengakselerasi pembangunan di Sultra.

“Prioritas kita kan sudah ada, sekarang bagaimana kita menyentuh akselerasi antara daratan dan kepulauan, jadi keseimbangan pembangunan harus dijalankan. Dan mudah-mudahan pembangunan Jalan Pemerintah Provinsi sudah kerjasama dengan Balai, jadi Jalan Negara, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan,”ungkapnya.

Lanjutnya, dan tadi saya sudah sampaikan, mulai hari ini harus sudah ada pengumuman lelang sehingga kita mulai juga, di bulan Januari 2022 atau di bulan Februari paling lambat, ini kita lakukan percepatan, dan syukur Alhamdulillah, kita punya serapan anggaran sudah masuk ke Pusat, dan bentuk kesyukuran semua OPD mulai Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi kita genjot.

“Dan ini tentu kita syukuri, dan mudah-mudahan dengan adanya penerimaan DIPA tahun 2022 ini kita mulai, semoga disamping kita menyelesaikan proyek-proyek yang ada ditahun 2021, dan Proyek-proyek di tahun 2022 kita sikapi,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sultra Sugiyarto memaparkan bahwa total belanja negara pada APBN tahun 2022 mencapai Rp. 2.714,2 triliun, Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tahun 2022 sebesar Rp. 1.944,5 triliun, dan untuk Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN Tahun 2022 sebesar Rp. 769.6 triliun.

“Belanja Negara yang dialokasikan pada Provinsi Sultra adalah sebesar Rp. 22,212 triliun dengan rincian dalam bentuk belanja Kementerian/ Lembaga (K/L) sebesar Rp. 6,459 triliun yang alokasikan kepada 39 K/L yang terdiri dari 442 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sultra dan TKDD sebesar Rp. 15,753 triliun,” terangnya.

Lanjutnya, adapun rincian Belanja K/L lingkup Provinsi Sultra yaitu Belanja Pegawai sebesar Rp. 2,482 triliun, Belanja Barang sebesar Rp. 2,448 triliun, Belanja Modal sebesar Rp. 1,520 triliun dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 7,420 miliar.

“Sedangkan rincian TKDD yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan SDA sebesar Rp. 1,001 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 9,280 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp. 1,680 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp. 2,216 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 110,97 miliar, dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1,464 triliun,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyerahan DIPA Petikan dan alokasi TKDD tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di bulan Desember ini dengan harapan bahwa seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun.

“Oleh karena itu, seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah agar segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2022, yakni dengan percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang dalam bentuk penandatangan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu bulan Januari 2022,”

“Selain itu, percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik dan Dana desa dan penetapan penjabat perbendaharaan mulai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), jika ada perubahan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, lokasi TKDD pada masing-masing Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sultra :

 

Provinsi Sultra : Rp. 2,445 triliun

  1. Kabupaten Buton : 0,658 triliun
  2. Kabupaten Konawe : 1,187 triliun
  3. Kabupaten Kolaka : 0,959 triliun
  4. Kabupaten Muna : 1,064 triliun
  5. Kota Kendari : 0,969 triliun
  6. Kota Bau-Bau : 0,664 triliun
  7. Kabupaten Konawe Selatan : 1,23 triliun
  8. Kabupaten Bombana : 0,831 triliun
  9. Kabupaten Wakatobi : 0,754 triliun
  10. Kabupaten Kolaka Utara : 0,762 triliun

12.Kabupaten Konawe Utara : 0,827 triliun

  1. Kabupaten Buton Utara : 0,602 triliun
  2. Kabupaten Konkep : 0,487 triliun
  3. Kabupaten Kolaka Timur : 0,626 triliun
  4. Kabupaten Muna Barat : 0,576 triliun
  5. Kabupaten Buton Tengah : 0,578 triliun
  6. Kabupaten Buton Selatan : 0,526 triliun.(Ismar/hen).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img