KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi S.H bersama Wakilnya, Dr H Lukman Abunawas S.H M.Si telah sepakat melakukan pembagian tugas terkait waktu pelaksaan salat tarwih di Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Yayasan Masjid Raya Al-Kautsar Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD, Selasa (13/4) malam, saat mendampingi Gubernur Sultra, H Ali Mazi memberikan ceramah di Masjid Raya Al-Kautsar.
“Antara Gubernur dan Wagub Sultra telah melakukan kesepakatan terhadap pembagian waktu salat tarwih, dimana pada tahap awal ini, Gubernur di Kota Kendari, sedangkan Wagub Sultra di Kabupaten Konawe,” terangnya.
Dia menerangkan, meskipun pembagian tugas tersebut tidak terjadwal secara tertulis dan paten pada Bagian Kesra Provinsi Sultra, namun antara Gubernur dan Wagub Sultra secara bersama-sama telah sepakat akan menjumpai masyarakat untuk melaksanakan salat tarwih bersama.
Wakil Koordinator Satuan Tugas Perencanaan Data Pakar dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 Sultra ini juga menambahkan, adanya pembagian tugas tersebut maka secara tidak langsung Pemprov Sultra telah memberikan lampu hijau terhadap pelaksanaan salat berjamaah di masjid, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sangat ketat guna mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
“Tidak seperti tahun lalu, tahun ini salat tarwih bisa dilaksanakan di masjid. Meskipun salat berjamaah di masjid telah diperbolehkan oleh pemerintah, namun masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat, diantaranya tetap memakai masker, menjaga jarak, dan sering-sering mencuci tangan,” pesannya.(hrn/hen)