Gubernur Ali Mazi Syukuri Raihan WTP dari BPK RI

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberi sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Prov. Sultra dengan Agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Sultra, Kendari 24 Mei 2022.

Hadir pada acara ini, antara lain Anggota IV BPK RI Haerul Saleh, SH., CRA., CRP., Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Dr. H. Lukman Abunawas, SH. M.Si, MH; dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tenggara; antara lain Kepala Kepolisian Daerah Sultra Irjen. Pol. Drs. Teguh Pristiwanto, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, SH., MH., Komandan Korem 143/Halu Oleo Brigjen TNI. Yufti Senjaya, SE., M.Si.

Hadir juga Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara H. Abdurrahman Shaleh, SH., M.Si., para Wakil Ketua dan segenap Anggota;

Kepala BIN Daerah Sultra Brigjen TNI Raden Toto Oktavians, S.Sos., Kepala Badan Narkotika Nasional Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dr. HAS. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., Komandan Pangkalan TNI AL Kendari Letkol Laut (P) Iwan Iskandar, M.Tr. Hanla,. MM., Komandan Pangkalan TNI AU HLO Kolonel (Pnb.) Andy F. Piccaulima, S.Sos., para Bupati/Walikota, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi; dan para Pimpinan Instansi Vertikal; dan para Pimpinan BUMD Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara

“Alhamdulillah, kita bersyukur, saat ini kita berada pada puncak dari seluruh rangkaian kegiatan, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Tenggara Tahun 2021, yang dimulai dengan Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemeriksaan, hingga Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK-RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Sulawesi Tenggara Tahun 2021, telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci, dan telah pula dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Aksi Tindak Lanjut atas temuan BPK RI yang semuanya telah disepakati untuk ditindaklanjuti sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan.

Semua menyadari bahwa proses pemeriksaan LKPD tersebut, sangat melelahkan, memerlukan stamina dan kondisi yang prima, namun tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan. Untuk itu, Gubernur Ali Mazi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

Penyusunan LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 adalah merupakan proses yang amat menantang dan melelahkan yang disebabkan oleh berbagai hal, diantarannya adalah dimulainya penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri dalam Penatausahaan Keuangan Pemerintah Daerah yang sebelumnya menggunakan SIMDA dari BPKP. Dengan diterapkannya aplikasi baru dalam penatausahaan keuangan, akan menimbulkan resistensi dalam pelaksanaannya.

Mengingat aplikasi SIPD belum sepenuhnya diterapkan dikarenakan berbagai hal, sehingga pada akhir tahun data yanag ada pada aplikasi SIPD belum dapat dijadikan dasar untuk menyusun LKPD. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil kebijakan untuk tetap menggunakan SIMDA sebagai Dasar Penyusunan LKPD Tahun 2021. “Alhamdulillah, dengan berbagai tantangan dan keterbatasannya itu, kami dapat menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Gubernur Ali Mazi.

Untuk menyikapi adanya perubahan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah dan akan terus melakukan berbagai upaya agar ukuran-ukuran normatif dalam karakteristik kualitatif yang menjadi tujuan LKPD dapat terpenuhi, seperti menggunakan aplikasi SIMDA Keuangan dan SIMDA Barang Milik Daerah serta bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara sehingga tantangan dan segala keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyusunan/penyajian LKPD dapat terjawab dengan baik, yang pada akhirnya penyusunan LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 telah dapat disajikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah.

“Kami menyadari, bahwa penyajian LKPD tidak hanya sekadar mengejar prestise opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi bagaimana kita semua dengan niat baik untuk terus berkomitmen dan bekerja dengan baik dan benar, termotivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun-tahun selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku. Dan yang pastinya kami ingin senantiasa menciptakan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Gubernur Ali Mazi.

Pemda Sultra juga sadar bahwa apa yang dicapai bukan semata-mata hasil kinerja Pemerintah Provinsi, melainkan tidak terlepas dari kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Olehnya itu, Gubernur Ali Mazi, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, BPK RI melalui jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Lembaga Audit Ekstern Pemerintah yang secara intens melakukan pembinaan di daerah.

“kepada jajaran BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara kami ucapkan terima kasih, karena selalu men-support Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara dalam menuju tata kelola keuangan yang lebih baik serta tidak terjebak dalam pelanggaran hukum terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” tutup Gubernur Ali Mazi.

Wajar Tanpa Pengecualian

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021. Opini WTP yang diraih Pemprov Sultra itu disampaikan langsung oleh Anggota BPK RI, Haerul Saleh, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sultra, pada Selasa, hari ini.

Dalam sambutannya, Haerul Saleh menegaskan bahwa opini WTP ini bukan merupakan hadiah atau pemberian dari BPK ke Pemprov Sultra, melainkan pendapat profesional oleh seluruh jajaran pemeriksa keuangan di BPK. “Jadi ini bukan hadiah, ini bukan pemberian, ini adalah pendapat profesional oleh pemeriksa kita yang kemudian menyimpulkan bahwa Pemprov Sultra memang berhak menerima WTP,” kata Haerul Saleh.

Haerul Saleh juga mengapresiasi raihan WTP oleh Pemprov Sultra sebanyak sembilan kali, di mana tiga diantaranya diraih secara berturut-turut. Haerul Saleh juga berpesan agar raihan ini terus dipertahankan. Beberapa rekomendasi atau catatan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sultra di Tahun 2021 diperbaiki. “Ini (WTP) yang ke sembilan kali untuk Pemprov Sultra, dan yang ketiga secara berturut-turut. Ini menunjukan komitmen Pemprov Sultra, seluruh SKPD, termasuk DPRD yang sudah berkerja dengan baik untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas,” kata Haerul Saleh. (ilham/hen)

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img