Gubernur Ali Mazi Solat Terawih Berjamaah di Mesjid Agung Al-Kautsar Kota Kendari

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., melaksanakan solat terawih dan ceramah Ramadan 1443 Hijriah / 2022 Masehi, bertempat di Mesjid Agung Al-Kautsar, Kendari 3 April 2022.

Sebagai bentuk solat pertama, Gubernur Ali Mazi melaksanakan solat terawih dan ceramah perdana di Mesjid Agung Al-Kautsar bersama umat Islam se-Kota Kendari, yang dihadiri para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Pimpinan Instansi Vertikal wilayah Sulawesi Tenggara.

“Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah yang Allah SWT., anugerahkan sebagai salah satu bentuk kasih sayang kepada hamba-hambanya yang beriman, mengingat pada Bulan Ramadan Allah SWT., melipatgandakan pahala amal ibadah, membuka pintu ampunan yang seluas-luasnya serta menurunkan Lailatul Qadar yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan atau kurang lebih 83 tahun 3 bulan, dimana usia kita belum tentu sampai selama kurun waktu tersebut,” kata Gubernur Ali Mazi.

Wajarlah apabila setiap umat muslim di seluruh penjuru dunia selalu berdoa seperti apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam: “Allahumma barik lana fi rojab wa sya’ban, wa balligna romadhon”.

Artinya: Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami pada bulan suci Ramadhan.

“Alhamdulillah do’a tersebut yang selalu kita panjatkan menjelang Ramadan, telah Allah SWT., kabulkan sehingga kita dapat menunaikan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya di bulan suci Ramadan walaupun masih dalam situasi Pandemi Covid-19 yang menimpa bangsa Indonesia tak terkecuali daerah Sulawesi Tenggara yang kita cintai bersama,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran terhadap pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan di tengah Pandemi Covid-19, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Melalui Surat Edaran tersebut umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, antara lain puasa, shalat tarwih, tadarrus, yang dapat dilaksanakan, baik di masjid maupun mushalah dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. Kelonggaran peraturan ini menunjukkan indikasi kemajuan yang cukup baik terhadap penanggulangan Covid-19 di negeri kita. Namun demikian, Gubernur Ali Mazi meminta semua umat Islam tetap waspada dan disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan.

Ibadah puasa Ramadan sejatinya adalah sarana pensucian jiwa untuk mencapai ketakwaan sebagai derajat yang paling mulia di sisi Allah SWT., sebagaimana firman-Nya dalam Al Qur’an, Surat Al Baqarah, Ayat 183:

“Yaa ayyuhallazina aamanu, kutiba ‘alaikumusshiyam, kama kutiba ‘alallazina min koblikum, la’allakum tattakun”

Artinya : Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.

Banyak keutamaan yang dapat kita peroleh dari penunaian ibadah puasa. Namun kesempurnaan ibadah puasa tentu tidak dapat dicapai secara optimal, kecuali dengan pemahaman yang benar tentang hakekat ibadah puasa itu sendiri, yang meliputi:

Pertama, puasa hendaknya tidak hanya dimaknai sebatas menahan lapar dan dahaga, tetapi harus dimaknai juga sebagai puasa lisan dari perkataan yang buruk, puasa telinga dari pendengaran yang tidak berguna, puasa mata dari pandangangan yang tidak terpuji dan puasa hati dari sifat iri dan dengki.

Dalam konteks kekinian dimana informasi teknologi telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, maka puasa juga dapat dimaknai sebagai puasa dari pemberitaan bohong dan ujaran kebencian. Oleh kerena itu marilah kita tunaikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan syari’at islam, sehingga kita tidak hanya mendapat lapar dan dahaga dari penunaian ibadah puasa tersebut. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, bersabda: “Berapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu, kecuali lapar dan dahaga”.

Kedua, ibadah puasa merupakan sarana untuk membentuk manusia yang mampu mengoptimalkan pengendalian diri. Dengan berpuasa seseorang dilatih mampu menahan amarah dan mengendalikan hawa nafsunya, dari hasrat keduniaan untuk menjadi pribadi dengan pengendalian diri yang lebih baik. Karena sesungguhnya perjuangan melawan hawa nafsu tidaklah mudah. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, bersabda: “Perjuangan yang paling utama adalah seseorang berjuang melawan dirinya dan hawa nafsunya.”

Ketiga, puasa menjadi momentum ujian kadar keimanan dimana seseorang bisa saja mengatakan dirinya sedang berpuasa, sekalipun sebenarnya tidak. Karena tidak ada yang mengetahui kecuali dirinya dan tuhannya. Oleh karena itu puasa disebut sebagai ibadah yang bersifat rahasia.

Rahasia antara seorang hamba dengan Tuhannya sehingga menuntut keimanan yang kokoh dan kuat. Apabila kita mampu menunaikan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan dan keimanan, maka Allah SWT., akan mengampuni dosa-dosa yang telah lalu, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW., : “Barang siapa yang berpuasa karena keimanan dan mengharap pahala dari Allah SWT., maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”

Keempat, melalui ibadah puasa akan melahirkan manusia-manusia yang memiliki kepekaan sosial yang tinggi, karena dengan berpuasa seseorang dapat merasakan penderitaan dan kesusahan orang lain saat menahan lapar dan dahaga. Dengan pemahaman dan pengamalan ibadah puasa seperti itu, disertai dengan keikhlasan menjalaninya selama satu bulan penuh, insya Allah kita dapat meraih hikmah dan berkah keutamaan dari ibadah puasa yang kita tunaikan, serta kembali pada kesucian jiwa dan meraih derajat ketakwaan sebagai derajat yang paling mulia di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Umat Islam sebagai penganut agama mayoritas bangsa kita dan demikian halnya di Sulawesi Tenggara, tentu memiliki peran dan tanggungjawab yang besar pula terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat.

Disadari pembinaan umat bukanlah hal yang mudah, mengingat kehidupan beragama senantiasa tumbuh dengan penuh dinamika sehingga memerlukan pendekatan secara multidimensi yang senantiasa dinamis dan adaptif. “Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa kondisi kehidupan umat beragama di Sulawesi Tenggara berjalan dengan rukun, damai dan harmonis, baik kehidupan internal umat beragama, kehidupan antar umat beragama, maupun kehidupan umat beragama dengan pemerintah,” kata Gubernur Ali Mazi.

Sebagaimana kita saksikan bersama, pelaksanaan ibadah puasa tahun ini, sebagian umat Islam mengawali ibadah puasa pada tanggal 2 April 2022, dan sebagian lainnya baru menunaikan ibadah puasa pada tanggal 3 April 2022.

“Saya yakin dan percaya, bahwa masing-masing yang berbeda pendapat tersebut memiliki dalil dan dasar hukum yang sama-sama kuat serta dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Saya selaku Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya umat Islam, karena sampai saat ini perbedaan sikap dalam menentukan tanggal 1 Ramadan tidak menjadi penghalang kekhusyu’an ummat Islam dalam menunaikan ibadah di Bulan Suci Ramadan,” kata Gubernur Ali Mazi.

Capaian kondisi seperti itu tidak terlepas dari karakter dan kultur kearifan lokal masyarakat Sulawesi Tenggara  yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan semangat persaudaraan. Selain itu peran para ulama dan tokoh agama juga dinilai sangat penting dalam memberi pemahaman dan pencerahan keagamaan secara utuh dan menyeluruh. Gubernur Ali Mazi berharap di Bulan Suci Ramadan ini, kehidupan umat beragama yang telah berjalan kondusif tetap terjaga dan terpelihara dengan sikap yang mengedepankan toleransi, saling menghormati dan saling menghargai.

Surat Edaran Menteri Agama RI

Pelaksanaan ibadah salat tarawih di Masjid Raya Al-Kautsar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada bulan Ramadan 2022 lebih dilonggarkan dari tahun sebelumnya. Hal itu terlihat dari saft jemaah yang lebih rapat. Selain saft, banyak jemaah yang juga tidak mengenakan masker.

Pelaksanaan yang lebih longgar menyusul diizinkannya salat tarawih berjemaah oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM serta Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Pelaksanaan salat tarawih di Kendari boleh dilakukan secara berjemaah, namun dengan ketentuan harus disiplin terhadap prokes. Sesuai dengan ketentuan bahwa salat di masjid diizinkan. Boleh salat tarawih tapi tetap dengan protokol kesehatan. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img