KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kota Kendari, 24 Oktober 2022.
Kunjungan Kerja Komixi 10 DPR RI dilakukan ini antara lain, Arwan M. Aras (PDIP), Ratih Megasari Singkaru (Nasdem), Tina Nur Alam (Nasdem), Eva Stevany Rataba (Nasdem), An’im Falachuddin Mabruj (PKB), Andi Muawiyah Ramly (PKB), Anita Jacoba Gah (Demokrat), Sakinah Aljufri (PKS), dan Desi Ratnasari (PAN). Kedatangan anggota dewan tersebut merupakan bagian Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X, dalam rangka Masa Reses Persidangan Pertama, Tahun Sidang 2022-2023.
Diterima oleh antara lain, Pj. Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio; Kadis Kepemudaan dan Olahraga Prov. Sultra, Trio Prasetio Prahasto; Kepala Dinas Pariwisata Prov. Sultra, Belli Harli Tombili.
Kunjungan Kerja rombongan Komisi X DPR RI yang dipimpin Hetifah Sjaufudian diterima Gubernur Ali Mazi dan didampingi Pj. Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio. Hetifah Sjaufudian menjelaskan, kunjungan kerja mereka di Sulawesi Tenggara bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait proses perumusan kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan bidang dan tugas di Komisi X.
Gubernur Ali Mazi menyatakan, masyarakat Sulawesi Tenggara menyambut serta mengucapkan Selamat Datang dan para Anggota DPR RI selalu mendapatkan ridho dari Allah SWT, serta diberikan kesehatan lahir-batin.
“Saya baru kembali dari Kota Baubau, dan saya dapati ada berbagai acara disana. Penerbangan yang sempat tertunda, namun tiba dengan selamat juga. Saya yakin dan percaya, kunjungan kerja DPR RI akan membawa berkah di Sulawesi Tenggara, dan saya mengucapkan selamat. Kita baru saja ditimpa Pandemi Covid-19 dan tentu teman-teman berkunjung ke pelosok Sultra. Selamat datang dan selamat bekerja,” kata Gubernur Ali Mazi menyambut.
Lebih lanjut Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaufudian, mengatakan Komisi X DPR RI merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga, serta Perpustakaan. “Hasil kunjungan kerja akan menjadi bahan pembahasan dengan kementerian terkait dan mitra kerja lainnya.”
Sementara untuk fungsi pengawasan, Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaufudian, mengungkapkan komisinya telah mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah melalui serangkaian kegiatan seperti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, Kunjungan Kerja, Pembentukan Panitia Kerja, pengawasan mulai dari pendidikan hingga wisata.
Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaufudian dari Partai Golkar Dapil Kalimantan Timur, ini berharap mendapatkan data dan informasi langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, maupun masyarakat tentang kondisi Pemerintah Daerah disaat pandemi Covid-19 dan pascapandemi.
“Pelaksanaan program yang dibiayai pemerintah pusat melalui APBN dan juga untuk memonitor pelaksanaan program instansi atau lembaga mitra kerja Komisi X DPR RI di daerah,” pungkas Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaufudian.
Rancangan Undang-Undang
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Desy Ratnasari, mengapresiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) beberapa provinsi. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI sebagai pengusul RUU dianggap telah optimal dalam melakukan evaluasi terkait rujukan dasar hukum yang mengatur tentang provinsi.
“Saya hanya ini mengingatkan bahwa tugas kita bersama soal updating dari rujukan hukum harus dipikirkan bagaimana pemetaan visioner baik dalam dinamika politik, geografis dan lainnya yang terjadi di masa depan,” ungkap Anggota Badan Legislasi DPR RI, Desy Ratnasari, dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I.
Dengan memahami dinamika itu, regulasi yang mengatur pendirian provinsi dapat mengantisipasi berbagai hal dalam upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Anggota Badan Legislasi DPR RI, Desy Ratnasari, mengingatkan agar jangan sampai provinsi leluasa mengatasnamakan dinamika di daerahnya untuk membentuk otonomi baru yang membuat bias konsep negara kesatuan di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI, Ferdiansyah, menekankan pentingnya pengaturan terkait wilayah dalam regulasi tentang provinsi tersebut. Batas wilayah seperti administratif dan geografis perlu menjadi substansi dalam perundang-undangan yang ada nantinya.
Sebagai pihak pengusul, urgensi penataan dasar hukum baru terhadap pembentukan 19 provinsi yang ada di Indonesia. Hal itu didasari UUD Tahun 1945 yang merupakan landasan hukum tertinggi dan bersifat fundamental. Adapun 19 provinsi tersebut terdiri dari 12 RUU provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. “Pada saat ini, kami terlebih dahulu akan mengajukan 7 RUU Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” terang Anggota Baleg DPR RI, Ferdiansyah. (Ilham/hen)