Gubernur Ali Mazi : Pemda Sultra Sebagai Pemegang Saham Mayoritas Punya Kewajiban untuk Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sultra, Paling Sedikit Rp.3.000.000.000,00

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Umum wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pemegang saham mayoritas mempunyai kewajiban untuk melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sultra, memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Kendari, 21 November 2022

Hadir dalam acara ini, antara lain; Ketua, Para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara; Dan Lanal Kendari; dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mengawali penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, perkenankan Gubernur Ali Mazi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menyediakan waktu menggelar Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat pada kesempatan ini, untuk memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai agenda yang telah ditetapkan, diawali dengan penjelasan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Penjelasan dimaksud, penting diketengahkan di forum ini, untuk memberikan gambaran tentang maksud dan tujuan serta substansi dari rancangan peraturan daerah tersebut untuk kemudian dibahas lebih lanjut. Sehubungan dengan itu, Gubernur Ali Mazi menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut sebagai berikut:

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, dan untuk mendukung pembangunan perekonomian daerah, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah daerah perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini telah menjadi salah satu sumber daya penggerak pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara. BUMD dimaksud adalah perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (PT. BPD Sultra) atau yang sekarang kita kenal dengan sebutan Bank Sultra, perlu didorong untuk semakin berfungsi dalam pembangunan ekonomi daerah melalui penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti minimum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Umum wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pemegang saham mayoritas mempunyai kewajiban untuk melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sultra, memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Ayat (5)                        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 333 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Penjelasan singkat dari kami untuk menjadi titik tolak dalam pengkajian dan pembentukan rancangan peraturan daerah tersebut. Semoga dengan penjelasan ini, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai materi dan latar belakang serta jiwa dari rancangan peraturan daerah dimaksud, sehingga dapat memberi kemudahan dan memperlancar pembahasannya serta dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Gubernur Ali Mazi.

 

Gubernur Ali Mazi menyadari sepenuhnya, bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, mungkin saja masih terdapat kekurangan. Maka dari itu, saran dan masukan yang konstruktif sangat kami harapkan dari pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk melengkapinya.

 

Sekali lagi Gubernur Ali Mazi atas nama pemerintah provinsi kembali menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, yang terus mendukung pemerintah provinsi dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat Sulawesi Tenggara. (Ilham/hen)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img