KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Menindaklanjuti Inpres Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 250 Tahun 2022 Tanggal 21 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim P3DN Provinsi Sulawesi Tenggara; dan telah membentuk Tim Verifikator E-Katalog Lokal Terbatas pada Komoditas Pemeliharaan Rutin Jalan.
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022, Kendari 6 September 2022.
Acara ini dihadiri pula oleh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara; Sekretaris Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ernadhi Sudarmanto; Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Elfin Elyas (zoom); Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi, Niken Ariati (Zoom); Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (diwakilkan); Ketua Kamar Dagang dan Industri (diwakili Wakil Ketua Umum Bidang Pasar Modal, Sastra Alamsyah); Pj. Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio; dan para Inspektur Daerah.
Pada tanggal 30 Maret 2022, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres tersebut menegaskan kembali instruksi kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan komponen/instansi terkait untuk lebih meningkatkan semangat penyelenggaraan P3DN, dengan menguatkan/menegaskan kembali kebijakan yang selaras dan mengarah pada upaya pembelaan terhadap produk nasional/lokal.
“Menindaklanjuti inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 250 Tahun 2022 Tanggal 21 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim P3DN Provinsi Sulawesi Tenggara; dan telah membentuk Tim Verifikator E-Katalog Lokal Terbatas pada Komoditas Pemeliharaan Rutin Jalan, dengan tugas dan fungsi yaitu memverifikasi produk lokal sebelum didaftarkan pada e-katalog lokal melalui Keputusan Gubernur Nomor 426 Tahun 2021,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Dalam seluruh aspek perekonomian, P3DN sangat berperan penting. Pembelian produksi dalam negeri dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta mengurangi pengangguran. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Khusus pada tahun 2022, berdasarkan data APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggaran Belanja Pemerintah Daerah sebesar Rp4,767 Triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran pengadaan barang/jasa pada jenis belanja berupa belanja barang, belanja modal, dan belanja tidak terduga adalah sebesar Rp2,391 Triliun.
Jika diharapkan setidaknya 40 persen dari total belanja tersebut atau sebesar Rp956 Miliar merupakan potensi belanja yang dapat diarahkan untuk penggunaan produk dalam negeri, maka akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam Pertumbuhan Industri dan Perekonomian di Sulawesi Tenggara. Sedangkan, akumulasi 18 APBD (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota), sebesar Rp22,49 Triliun. Dari nilai tersebut sebesar Rp6,5 Triliun telah diberi tanda mengandung komponen P3DN.
Untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kontribusi dari seluruh bupati/walikota dan stakeholder yang terkait. Kontribusi yang dapat dilakukan oleh bupati/walikota, antara lain mewajibkan setiap OPD menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasanya. Langkah tersebut dapat diawali dengan penyusunan daftar kebutuhan belanja produk dalam negeri di setiap perencanaan Pengadaan Baran dan Jasa (PBJ) dan monitoring pada saat pelaksanaan PBJ-nya.
“Saya selaku Gubernur Sulawesi Tenggara, meminta bupati/ walikota untuk membentuk dan mengefektifkan Tim P3DN di wilayahnya masing-masing, dan mendorong tim tersebut untuk mengawal Program P3DN di wilayahnya masing-masing. Tidak lupa saya berpesan kepada bupati/walikota, agar membuka akses seluas-luasnya kepada Pelaku Usaha/UMKM yang ingin mengurus Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), jangan dipersulit, lakukan pendampingan dan pembinaan agar bisa percaya diri untuk meningkatkan kualitas produknya. Hal ini dapat mendukung juga kebijakan substitusi produk-produk impor,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Kepada Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan berkolaborasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengawal kebijakan P3DN di daerah, agar pelaksanaan program ini dapat berhasil dengan efisien dan efektif. Tingkatkan kompetensi dan profesionalisme sehingga menghasilkan hasil pengawasan yang berkualitas.
“Kami selaku Pimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Sekretariat Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV; Pelaksana Tugas Kepala Satuan Tugas Pencegahan, bersama Penanggung Jawab Pencegahan Korupsi Wilayah Sulawesi Tenggara; dan pejabat Kementerian Dalam Negeri RI, atas kehadiran dan perkenannya memberikan arahan pada kegiatan ini,” kata Gubernur Ali Mazi.
Apresiasi tidak lupa kami sampaikan kepada BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menggelar Rapat Koordinasi ini, serta kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi di pertemuan strategis ini. Semoga forum berharga ini dapat kita maksimalkan untuk meningkatkan kinerja pengawasan intern dalam pemerintahan dan pembangunan daerah Sulawesi Tenggara.
Berikan Apresiasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kemenparekraf/Baparekraf, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan.
Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi yang berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi.
Belanja pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, belanja pemerintah dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.
Jika 40 persen belanja pemerintah digunakan untuk membeli produk dalam negeri, diprediksi mampu mengerek pertumbuhan ekonomi sebesar 1,7 persen, gubernur, bupati dan wali kota agar mempermudah proses penerbitan sertifikat SNI atau persyaratan lainnya bagi UMKM serta mendorong UMKM yang berkualitas untuk masuk dalam e-Katalog, Menteri Keuangan dan BPKP agar betul-betul mengawasi setiap transaksi yang ada, selain itu kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi pemotongan DAK bagi Pemerintah Daerah yang kurang bersemangat dalam penggunaan produk dalam negeri.
Pada prosesi selanjutnya, Gubernur Ali Mazi pada kesempatan ini menyatakan komitmen terhadap dukungan penggunaan P3DN dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Gubernur Ali Mazi juga memberikan apresiasi terhadap BPKP yang telah mendukung pembangunan dan telah mengawal akuntabilitasnya. Gubernur Ali Mazi juga mengatakan bahwa JPS memberikan bantuan bukan dengan uang tunai tapi dengan menggunakan produk lokal. Sulawesi Tenggara juga mendapatkan apresiasi dari BNPB sebagai salah satu provinsi terbaik dalam penanganan Covid-19 terutama dari sisi ekonominya.
Pada kesempatan yang sama, dalam melakukan pengawasan atas akuntabilitas program P3DN di daerah, BPKP bersinergi dengan APIP daerah serta melakukan pembinaan pengawasan melalui bimbingan teknis, pendampingan/asistensi, penyusunan pedoman pengawasan dan penjaminan kualitas hasil pengawasan P3DN yang dilakukan oleh APIP daerah.
Dengan diselenggarakan Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sehingga P3DN dapat lebih optimal melalui PBJ yang akuntabel untuk mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. (ilham/hen)