KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberi sambutan pada acara Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, di Aula Merah Putih, Kendari, 6 Desember 2022.
Ikut hadir, antara lain; Kepala BPKP, dalam hal ini diwakili oleh Sestama BPKP Ernadhi Sudarmanto; Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh; Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio; Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Panut, beserta seluruh jajarannya; (Pejabat Lama) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Nani Ulina Kartika Nasution; dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengucapkan selamat kepada Bapak Panut, atas pengukuhannya sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, menggantikan Nani Ulina Kartika Nasution yang kini menjabat sebagai direktur di BPKP Jakarta. Kami berharap, Anda dapat segera beradaptasi dalam memimpin dan melanjutkan kerja sama yang telah terjalin sangat baik selama ini antara Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Sulawesi Tenggara, untuk kemudian kerja sama dimakud dapat lebih ditingkatkan.
“Kepada ibu Nani Ulina Kartika Nasution, kami ucapkan selamat telah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, sembari menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas sumbangsihnya dalam pembangunan daerah Sulawesi Tenggara. Tak lupa kami menyampaikan permohonan ma’af, apabila dalam berinteraksi selama ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati. Kami berharap semoga di tempat tugas yang baru, ibu semakin sukses dan tidak melupakan Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi mengatakan, saat ini pandemi Covid-19 sudah mulai mereda, dan pemerintah telah melonggarkan berbagai batasan aktivitas masyarakat. Sekarang kita semua fokus untuk pemulihan ekonomi, dimana pemerintah daerah memegang peranan krusial dalam momentum pemulihan ekonomi, karena belanja pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk menggerakkan roda perekonomian daerah. Namun demikian, dapat kita amati bahwa masih ada program/kegiatan di daerah yang belum mencapai keberhasilan sehingga menyebabkan tujuan pembangunan daerah menjadi tidak optimal.
Mengingat sumber daya keuangan yang terbatas di tengah kondisi pandemi yang masih ada, ditambah dengan kecenderungan inflasi yang meningkat, maka alokasi belanja pemerintah daerah harus dirancang berdasarkan skala prioritas yang jelas. Pendekatan alokasi belanja tidak lagi didasarkan pada alokasi tahun sebelumnya, ataupun dilakukan tanpa memerhatikan arah yang akan dituju pemerintah daerah. Pendekatan berbasis input, harus kita tinggalkan karena manfaat program/kegiatan yang dilaksanakan akan sulit diwujudkan maupun dirasakan masyarakat.
“Kini kita harus mengedepankan pendekatan berorientasi pada hasil dalam perencanaan dan penganggaran daerah, agar program dan kegiatan pemerintah daerah dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, serta belanja daerah dapat secara optimal mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Gubernur Ali Mazi.
Bapak Presiden RI, Joko Widodo, pada tanggal 30 Maret 2022, telah menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), utamanya produk UMKM dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam seluruh aspek perekonomian, sangatlah berperan penting. Pembelian produksi dalam negeri (produk nasional dan lokal) dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta mengurangi pengangguran.
Berdasarkan hal di atas, maka diperlukan pengawalan yang baik, agar program-program yang sudah direncakan oleh pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. Upaya pengawalan efektivitas dan akuntabilitas pemerintah daerah tentu tidak dapat dilakukan oleh BPKP semata. Diperlukan kolaborasi dan sinergitas Pemerintah Daerah dan BPKP, termasuk juga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah.
“Pada kesempatan ini, saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, atas perannya yang signifikan selama ini dalam pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui kegiatan-kegiatan koordinasi, konsultasi, reviu dan asistensi,” kata Gubernur Ali Mazi.
Tercermin dari capaian Opini WTP dari BPK RI atas LKPD Pemerintah Daerah, dimana LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dari tahun 2013 hingga tahun 2021, memperoleh Opini WTP sebanyak 9 (sembilan) kali berturut-turut, serta program-program priotas dan unggulan pemerintah daerah dapat terus berjalan dengan baik. Olehnya itu, kami berharap kepada Perwakilan BPKP Sulawesi Tenggara dan Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara untuk tidak henti-hentinya memberikan bimbingan, arahan dan pendampingan terhadap tata kelola keuangan pemerintahan daerah dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara, agar kita dapat bersama-sama mewujudkan kemajuan pembangunan daerah Sulawesi Tenggara, sekaligus kemajuan bangsa dan negara.
Disrupsi yang Menglobal
Senada dengan yang disampaikan Gubernur Ali Mazi, penyampaian Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Panut, mengandung banyak segi inflementatif. Saat ini kita berada di penghujung tahun 2022, masa dimana cukup banyak menghadapi tantangan dan ujian. Kita selalu berharap selalu sehat dan dianugerahi kemudahan dalam menjalankan amanah yang diberikan. Kita menyadari bahwa berperan dalam negara yang besar, kita tidak dapat bekerja secara individu, tanpa adanya sinergi. Segala sesuatu akan lebih ringan dan mencapai hasil jika dikerjakan secara bergotong-royong.
Untuk menyikapi disrupsi yang bersifat global, membutuhkan cara pandang baru, norma baru, dan aktivitas penanganan baru. Inflasi adalah salah satu isu penting tahun 2022 dan merupakan implikasi dari disrupsi yang timbul dan sangat mempengaruhi perekonomian, termasuk Indonesia. Data Inflasi Bank Indonesia menunjukkan 5,42 persen per Desember 2022. Persentase tersebut terbilang landai dan perkembangan harga kebutuhan pokok per bulan Desember masih relatif stabil.
Atas isu tersebut, BPKP melakukan Pengawasan Program/Kegiatan Pengendalian Inflasi di Daerah tahun 2022, termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara kelembagaan, seluruh pemerintah daerah telah menjalankan aktivitas pengendalian dampak inflasi didukung alokasi anggaran Pengendalian Inflasi Daerah dalam APBD 2022 secara memadai.
“Salah satu upaya mengendalikan inflasi adalah dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk luar negeri dapat mempengaruhi inflasi domestik secara langsung melalui tekanan terhadap nilai tukar rupiah, dan secara tidak langsung melalui persaingan dengan barang dan jasa domestik,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Panut.
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Pengawasan atas Pengelolaan P3DN pada 18 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil pengawasan berbasis data Siswas P3DN dan pengawasan di lapangan menggambarkan kondisi sebagai berikut:
Jumlah anggaran pengadaan barang/jasa sebesar Rp18,01 triliun atau 80,16 persen dari total APBD sebesar Rp22,47 triliun;
Belanja PDN yang telah direncanakan dan dialokasikan dalam pengadaan barang/jasa telah mencapai Rp7,30 triliun atau 40,55 persen dari nilai PBJ. Hal tersebut telah melampaui jumlah yang diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, diktum pertama angka 3. Meskipun sejumlah pemda, belum melaporkan pencapaian jumlah tersebut;
Realisasi belanja PDN dan UMKKop sampai dengan Desember 2022 masing-masing sebesar Rp4,80 triliun dan Rp3,33 triliun atau rata-rata sebesar 65,72 persen dan 57,67 persen dari RUP PDN dan UMKKop.
Kabupaten Konawe Utara merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan belanja PDN dan UMKKop tertinggi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara masing-masing sebesar 81,31 persen dan 68,11 persen.
Pencapaian hasil yang maksimal tidak lepas dari perencanaan yang matang. Oleh karenanya, perlu mengimplementasikan prinsip perencanaan dan penganggaran yang efisien dan efektif.
Atas penerapan prinsip tersebut, BPKP melakukan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran pada sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, di antaranya 3 (tiga) pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil pengawasan menunjukkan terdapat risiko pada sejumlah sub kegiatan yang berpotensi tidak efektif dan sub kegiatan yang efektif namun berpotensi tidak efisien.
“BPKP berkomitmen untuk mendukung secara penuh upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan dan memajukan
wilayah otonomnya masing-masing sesuai potensi dan karakteristik masing-masing daerah,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Panut. (Ilham/hen)