KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menghadiri rapat Pembahasan Harga Acuan Keekonomian Minyak Curah yang diadakan di Ruang Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Sabtu 16 April 2022.
Ini adalah bentuk Koordinasi Teknis yang menyangkut Penyesuaian Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Sawit Curah di Tingkat Provinsi (Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara).
Hadir antara lain Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara Hj. Usna, SKM., Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. Ari Sismanto, dan Kepala Bidang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulawesi Tenggara
Lebih jauh Gubernur Ali Mazi mengatakan, Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng curah pada Maret 2022 ditetapkan sebesar Rp18.930 per liter. Nilai itu lebih rendah dari yang diasumsikan sebelumnya sebesar Rp20.398 per liter. “Untuk bulan Maret, HAK Minyak Goreng curah ditetapkan Rp18.390 per liter dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter,” ulang Gubernur Ali Mazi.
Dari data terbaru (update) Aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) tertanggal 16 April 2022: pada bulan Maret dan April belum ada penyaluran Minyak Goreng Curah di areal Provinsi Sulawesi Tenggara, dan PT. Tanjung Sarana Lestari belum melakukan realisasi penyaluran untuk Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dana selisih antara HAK dan HET adalah sebesar Rp4.930 per liternya. Dengan asumsi itu, selisih HAK dan HET yang akan dibayarkan oleh BPDPKS selama enam bulan mencapai Rp5,916 triliun. Dana selisih yang mesti disiapkan BPDPKS diperkirakan bakal lebih rendah dari asumsi sebelumnya yang mencapai Rp7,28 triliun (dengan hitungan HAK Rp20.398 per liter, HET Rp14.000 per liter).
Berdasarkan keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), program Minyak Goreng curah sawit dilaksanakan selama enam bulan. Sementara kebutuhan Minyak Goreng curah dalam enam bulan itu ditaksir mencapai 1,2 juta liter. Produsen Minyak Goreng yang bisa mengeklaim dana selisih pada BPDPKS hanya produsen yang telah menyalurkan Minyak Goreng curah dengan HET.
Produsen yang terdaftar di Kemenperin yang menyalurkan Minyak Goreng curah dengan skema subsidi bisa mengeklaim subsidi sebesar selisih antara HAK dengan HET, setelah produsen Minyak Goreng curah menyalurkan dengan harga di konsumen sebesar Rp14.000 (HET).
Adapun aturan mengenai HET dan HAK dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Aturan tersebut mengatur proses bisnis program Minyak Goreng sawit curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari siaran persnya, Selasa 22 Maret 2022, mengatakan, semua industri Minyak Goreng Sawit (MGS) diwajibkan mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi.
Adapun kebutuhan Minyak Goreng sawit curah diperkirakan sebanyak 7.000-8.000 ton per hari. Sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.
Komoditas Strategis Industri
Pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan Minyak Goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini karena Minyak Goreng merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi yang luas.
Guna menjamin ketersediaan Minyak Goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.
Peraturan Menteri Perindustrian itu mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET Minyak Goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan Minyak Goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari.
Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku Crude Palm Oil (CPO) dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah. Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.
Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar. Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik. Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan. Perolehan Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.
Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal. Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.
Kementerian Perindustrian melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, Pemerintah Daerah, dan BPDPKS.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. (ilham/hen)