Gubernur Ali Mazi Buka Temu Profesi Tahunan ke-XXXI PERHAPI Tahun 2022

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan sambutan pada acara Temu Profesi Tahunan (TPT) ke-XXXI Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Tahun 2022, di Kota Kendari, 25 Oktober 2022. “Mengawali sambutan ini, saya atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengucapkan selamat datang di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara kepada Staf Ahli Menteri ESDM, para narasumber, pengurus pusat daerah dan seluruh anggota PERHAPI serta kepada seluruh tamu undangan yang berasal dari luar Sulawesi Tenggara. Semoga selama berada di daerah ini mendapat kesan positif dan menyenangkan,” kata Gubernur Ali Mazi, membuka pertemuan.

Gubernur Ali Mazi menyampaikan terima kasih atas dipilihnya Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tempat penyelenggaran even nasional Temu Profesi Tahunan (TPT) ke-XXXI Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Tahun 2022. Menjadi pilihan yang tepat, karena Sulawesi Tenggara merupakan daerah memiliki potensi sumber daya mineral dan Batubara khususnya Nikel terbesar di Indonesia dan Aspal Alam (Aspal Buton) satu-satunya di Indonesia atau salah satu Aspal Alam dari 3 negara di dunia.

Ikut hadir pada acara ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, diwakili oleh Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandi Arief; Forkopimda Provinsi Sultra; Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin; Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim; Kepala Pusat Riset Metalurgi BRIN, Ika Kartika; Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Mohammad Zaki Mubarok; Ketua Umum BPP PERHAPI, Rizal Kasli; Pengurus Pusat PERHAPI; Pengurus Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI); Para Pengurus Daerah dan Anggota PERHAPI seluruh Indonesia; Perwakilan Forum Komunikasi Program Studi Pertambangan Indonesia (FORKOPINDO); dan Para Pelaku Usaha Pertambangan.

Gubernur Ali Mazi menilai acara ini menjadi momentum yang sangat penting dan strategis di tengah berbagai persoalan dan isu yang timbul mengenai kegiatan usaha pertambangan dalam mendorong pembangunan daerah dan kemajuan wilayah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Di depan mata, kita dapat melihat secara nyata berbagai realita persoalan yang terjadi. Banyak ketimpangan dan kesenjangan sosial dan pembangunan. Persoalan-persolan tersebut antara lain :

Dana bagi hasil pajak yang dihasilkan dari kegiatan usaha pertambangan dari Badan Usaha Pertambangan tidak ada porsi untuk daerah provinsi penghasil.

Peningkatan nilai tambah mineral melalui pembangunan smelter tidak diarahkan dalam rangka mendorong percepatan pengembangan wilayah dan terciptanya pusat-pusat pertumbuhan baru di daerah penghasil. Pemerintah hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi nasional tetapi tidak pada pertumbuhan ekonomi daerah penghasil. Seharusnya peningkatan nilai tambah berdampak secara nasional lebih khusus berdampak ekonomi positif terhadap daerah penghasil. Kesimpulannya masyakat Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan manfaat kebijakan peningkatan nilai tambah mineral (smelter). Peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) wajib dilaksanakan di daerah penghasil.

Pengembangan dan pemanfaatan komoditi pertambangan Aspal Buton di pulau Buton selama ini belum mendapat perhatian. Selama ini pemerintah sangat berpihak kepada Aspal Import produk luar negeri. Namun kini ada kabar baik, ketika Presiden RI, Joko Widodo berkunjung di Kabupaten Buton bulan September 2022 yang lalu, beliau mengatakan bahwa Indonesia mengimport Aspal setiap tahun sebesar 5 juta ton kebutuhan Aspal. Selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa dua tahun kedepan sejak sekarang harus menghentikan import Aspal dan sudah harus menggunakan Aspal Buton, agar potensi ekonomi kita bergulir di dalam negeri untuk pertumbuhan ekonomi bangsa. Ini menjadi tantangan pekerjaan rumah bagi kita semua, sehingga diharapkan perhapi bisa ikut merumuskan masukan kebijakan terkait itu.

Persoalan lingkungan, persoalan sosial; dan masih banyak lagi persoalan lain.

Di tengah berbagai persolan yang belum selesai, pemerintahan daerah diguncang dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Pada prinsipnya undang-undang ini menarik semua kewenangan penguasaan pertambangan mineral dan Batubara diambil alih pemerintah pusat mulai dari fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara menjadi urusan pemerintah pusat,” ujar Gubernur Ali Mazi lebih jauh.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menghendaki pengeloaan pertambangan hanya eksplorasi, produksi, pengangkutan dan penjualan seperti yang dipraktekan selama ini, tetapi harus melalui tahapan eksplorasi, produksi, “pengolahan dan pemurnian”, pengangkutan dan penjualan, terakhir reklamasi dan pasca tambang. Keinginan kami pengolahan dan pemurnian dilakukan di Sulawesi Tenggara.

“Saya atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara sangat berharap pada Temu Profesi Tahunan ke-31 Tahun 2022, PERHAPI kali ini dapat melahirkan remendasi-rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat mengenai pengelolaan mineral dan batubara terkait dengan kebijakan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral untuk dilaksanakan di daerah provinsi penghasil dan pengembangan dan pemanfaatan Aspal Buton sebagai produk unggulan nasional. Saya berkeyakinan PERHAPI sebagai organisasi profesional yang dapat menjembatani kepentingan dunia usaha pertambangan, pemerintah daerah dan kepentingan pemerintah pusat dalam rangka kepentingan nasional negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Gubernur Ali Mazi.

Kegiatan ini menjadi berkah bagi kita semua, bagi daerah Sulawesi Tenggara khususnya dan Indonesia pada umumnya dalam membangun kemandirin dan kekuatan ekonomi bangsa, sebagaimana tujuan dan cita-cita besar kami mewujudkan Sulawesi Tenggara maju pilar masa depan Indonesia maju.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Temu Profesi Tahunan (TPT) ke-XXXI. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari yang turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Ketua Umum PERHAPI, Risal, dan beberapa unsur Forkopimda Sultra, termasuk dari kalangan mahasiswa se-Sulawesi Tenggara.

Gubernur Ali Mazi mengatakan, sebagai tuan rumah merasa bangga atas digelarnya kegiatan PERHAPI di Sulawesi Tenggara. “Kalau saya lihat ini kegiatanya begitu meriah, semua pada hadir, bahkan perwakilan Menteri ESDM pun hadir pada hari ini. Apalagi Sulawesi Tenggara menjadi tuan rumah, luar biasa untuk acara ini,” ujar Gubernur Ali Mazi saat memberikan sambutan.

Gubernur Ali Mazi mengungkapkan bahwa sudah saatnya PERHAPI ikut serta mengawasi, mengawal dan menyemprot para penambang atau perusahaan pertambangan. “Jadi Pak Risal sudah saatnya untuk turun mengawasi, mengawal kalau bisa menyemprot bagi penambang atau perusahaan pertambangan yang berada di luar dari koridor hukum, ” ungkap Gubernur Ali Mazi.

Di tempat yang sama, Ketua Umum PERHAPI, Risal, mengatakan bahwa Indonesia menjadi peringkat pertama di dunia dalam perindustrian pertambangan pada tahun 2021. Ketua Umum PERHAPI, Risal, menyebut bahwa dalam dunia pertambangan yang dikelola Indonesia masih belum maksimal dimanfaatkan. Saat ini Indonesia menjadi unggulan, tetapi Indonesia belum terlalu bisa memanfaatkan dan mengelola yang dihasilkannya.

Sementara itu, Ketua PERHAPI Sulawesi Tenggara, Burhanuddin, menambahkan bahwa kegiatan TPT tersebut merupaka kegiatan yang sudah lama ditunggu -tunggu. Sebelumnya kegiatan PERHAPI ini sudah ditunggu selama delapan tahun oleh PERHAPI Sultra. Atas izin Gubernur Sulawesi Tenggara, sehingga Sulawesi Tenggara mendi tuan rumah. (Ilham/hen)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img