KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberi sambutan pada acara Rapat Kerja Komite I DPD RI Dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Rangka Advokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, di Ruang Merah Putih, Rujab Gebernur Sulawesi Tenggara, Kendari, 14 November 2022.
Hadir dalam acara, antara lain Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma;Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Darmansyah Husein; anggota tim Komite I DPD RI, Andi Nirwana; Muhammad Nuh; Ajieb Padindang; Drs. Ahmad Bastian SY; Abdul Kholik, TGH. Ibnu Halil, beserta rombongan.
Hadir pula dalam acara adalah; Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio; Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh; Unsur Forkopimda, Bupati Butur, Wakil Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Muna, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkip Prov. Sultra, serta anggota tim pemekaran masing-masing wilayah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Komite I DPD RI memiliki peran penting dan strategis dalam rangka proses pengusulan pemekaran wilayah guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah yang akan dimekarkan.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, ada 5 calon daerah otonom baru yang sementara berjuang untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi daerah otonom yaitu:
Calon persiapan Provinsi Kepulauan Buton pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Calon persiapan Kota Raha pemekaran dari Kabupaten Muna.
Calon persiapan Kabupaten Konawe Timur pemekaran dari Kabupaten Konawe Selatan.
Calon persiapan Kabupaten Kepulauan Kabaena pemekaran dari Kabupaten Bombana.
Calon persiapan Kabupaten Muna Timur pemekaran dari Kabupaten Muna.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama pemerintah daerah dan masyakarat Sulawesi Tenggara, khususnya masyarakat di 5 (lima) wilayah tersebut
menyambut baik kunjungan kerja Tim Komite I DPD – RI untuk melakukan advokasi dan melihat dari dekat serta mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah yang sedang memperjuangkan peningkatan status wilayahnya. Kami berharap kiranya Komite I DPD RI ini, dapat mengawal dan memperjuangkan terwujudnya 5 (lima) daerah otonom baru tersebut,” kata Gubernur Ali Mazi.
Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan istilah moratorium pemekaran wilayah yang bertujuan membuat grand desain penataan daerah dan mengurangi beban keuangan negara, kami sependapat, namun tidak harus dilakukan secara menyeluruh bagi semua daerah, harus dikaji dengan melihat kebutuhan dan aspirasi masyarakat pada wilayah yang benar-benar membutuhkan pelayanan dan mempercepat pemerataan pembangunan.
Kebutuhan akan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakatnya menjadi penting dan mendesak untuk diwujudkan, persoalan tersebut selalu menjadi bahan diskusi mulai dari level terendah sampai dengan forum resmi dilembaga negara, kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa persoalan ini perlu untuk segera ditangani dan dicarikan solusi seiring dengan berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan yang cepat, murah dan dapat diakses setiap saat. Maka pemekaran wilayah merupakan solusinya termasuk dengan kelima calon daerah otonom baru di sultra ini.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk mendukung penuh proses percepatan terbentuknya calon daerah otonom baru di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana yang telah kami kemukakan di atas. Salah satu bentuk dukungan pemerintah provinsi, dimana pada tanggal 7 sampai 9 November 2022 yang lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintah
Pada rapat yang bertema “Percepatan Terbentuknya Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Tenggara”. Hasil kesepakatan pada rapat tersebut melahirkan rekomendasi, yang sebentar akan kami serahkan kepada pimpinan Komite I DPD – RI untuk menjadi bahan kajian dan penguatan kepada Komite I DPD RI, dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.
Selain itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berusaha agar syarat-syarat pembentukan daerah otonom baru dapat segera dipenuhi, diantaranya mempercepat penyelesaian masalah batas wilayah antara daerah induk dengan daerah yang akan dimekarkan maupun sesama daerah induk yang akan memekarkan, sebab persoalan batas wilayah merupakan persyaratan dasar kewilayahan yang harus dituntaskan sebelum suatu daerah mekar menjadi daerah otonom, persyaratan luas wilayah, jumlah penduduk minimal, serta cakupan wilayah dan beberapa persyaratan lainnya.
Pemerintah provinsi juga, mendorong upaya masing- masing tim percepatan pembentukan daerah otonom baru, bersama pemerintah daerah serta seluruh stakeholders lainnya untuk mensinergikan berbagai pemikiran serta penyiapan data pendukung dalam rangka percepatan proses rencana pembentukan calon daerah otonom di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara ini. Dengan kesamaaan acuan dan dukungan administrasi tersebut akan memberikan kesamaan cara pandang bagi kita sekalian dalam menyikapi aspirasi pemekaran daerah.
“Kami berharap melalui rapat kita hari ini akan terjadi sharing informasi antara Komite I DPD – RI dengan jajaran Pemerintah Daerah Prov. Sulawesi Tenggara, pemda kab/kota yang akan melakukan pemekaran awilayah dan para anggota tim pemekaran, sehingga akan memudahkan dan memuluskan proses pembentukan daerah otonom baru di Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi yakin dan percaya semua akan mampu menghasilkan suatu rumusan dalam rangka sinergitas dalam rangka optimalisasi mempercepat terbentuknya daerah otonom baru di Sulawesi Tenggara.
Daerah Otonomi Baru
Moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) sepertinya masih “setengah hati”. Buktinya, tiga daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat direstui pemerintah pusat dan berdiri menjadi DOB. Tiga daerah itu yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sementara usulan pemerintah daerah dan masyarakat Sultra untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) kandas. Tak kunjung terealisasi.
Bahkan belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan sedang diperjuangkan masuk Prolegnas prioritas 2023. Padahal usulan pemekaran Provinsi Kepton sudah digagas sejak beberapa tahun lalu. Segala persyaratan administasi sudah disiapkan. Belakangan, empat daerah di Sultra ingin “merdeka”, yakni Kota Raha, Kabupaten Konawe Timur, Kabupaten Kabaena Kepulauan dan Kabupaten Muna Timur. Total lima daerah di Sulawesi Tenggara ingin “merdeka”.
Republik Indonesia (DPD RI) bersama Gubernur Ali Mazi. “Berkongsi” mengawal pemekaran DOB di Sulawesi Tenggara dalam rapat kerja (Raker) di Rujab Gubernur.
Dalam rapat kerja Komite I DPD RI, Gubernur Ali Mazi mengatakan Komite I DPD RI memiliki peran memroses pengusulan pemekaran wilayah. Pemekaran itu diyakini akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang akan dimekarkan.
Gubernur Ali Mazi mengapresiasi kunjungan DPD RI dalam rangka mengadvokasi, melihat dari dekat dan mendengarkan aspirasi masyarakat Sulawesi Tenggara yang memperjuangkan peningkatan status wilayahnya menjadi DOB. “Kami berharap Komite I DPD RI ini dapat mengawal dan memperjuangkan terbentuknya lima DOB di Sulawesi Tenggara,” ujarnya dalam Raker yang dihadiri Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafm; Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Darmansyah Husein; dan anggota Komite I DPD RI asal Dapil Sultra, Andi Nirwana Sebbu.
Gubernur Ali Mazi menyadari pembentukan DOB terkendala adanya moratorium pemekaran wilayah. Moratorium itu bertujuan membuat grand desain penataan wilayah dan mengurangi beban keuangan negara.
“Kita sependapat dengan kebijakan tersebut, namun kebijakan tersebut tidak harus dilakukan secara menyeluruh bagi semua daerah. Kebijakan ini harus dikaji dengan melihat kebutuhan dan aspirasi masyarakat pada wilayah yang benar-benar membutuhkan pelayanan dan mempercepat pemerataan pembangunan,” ungkap Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi berharap, melalui rapat kerja ini terjadi sharing antara DPD RI, Pemprov Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang akan memekarkan wilayahnya. Sehingga memudahkan dan memuluskan pembentukan DOB di Sulawesi Tenggara. “Kita berharap agar pemerintah segera mencabut kebijakan moratorium tersebut sehingga pemekaran wilayah yang ada di Sulawesi Tenggara bisa segera terwujud,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan, rapat kerja terkait pemekaran wilayah ini sesuai kewenangan Komite I DPD RI secara konstitusi. “Kami, Komite I DPD RI hadir hari ini untuk menjemput aspirasi Pemprov Sulawesi Tenggara terkait agenda pembentukan DOB atau pemekaran wilayah di Sulawesi Tenggara,” ujar Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma, Senin, kemarin.
Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma, mengakui usulan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) telah diterima dan dimasukkan dalam dokumen DPD RI sebagai usulan pemekaran melalui DPD RI. Sulawesi Tenggara masuk dalam 148 usulan yang diusulkan melalui DPD RI.
Belum terealisasinya pembentukan DOB selama ini karena sejak UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah disahkan, pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan pemerintah (PP)-nya.
“Inilah yang menjadi kendala terbesar pembentukan DOB di seluruh Indonesia. Oleh karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) maka belum ada pembahasan
secara riil terkait usulan yang masuk di DPD RI,” pungkas Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma.
Untuk diketahui, pemekaran daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi menginspirasi stakeholder di Sulawesi Tenggara untuk mendorong percepatan pemekaran daerah. Lima wilayah di Sulawesi Tenggara ingin “merdeka” dari provinsi dan kabupaten induk. Spirit pemekaran DOB menggema dalam rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan pemerintahan terkait percepatan terbentuknya DOB di Sulawesi Tenggara pada 8 November.
Asisten I Pemprov Sulawesi Tenggara, Muh. Ilyas Abibu, mengatakan moratorium pembentukan DOB terbantahkan dengan adanya pemekaran tiga provinsi di Papua dan Papua Barat. Pemekaran itu menjadi alasan bagi Pemprov Sulawesi Tenggara membangkitkan kembali semangat untuk menindaklanjuti persiapan pemekaran di Sulawesi Tenggara.
“Pemekaran di Papua menjadi faktor pendukung baru bagi kita bahwa pemekaran itu bisa kita lakukan. Walaupun saat ini dalam posisi moratorium. Rakor percepatan pemekaran lima DOB di Sulawesi Tenggara nantinya menjadi “amunisi” baru bagi DPR RI untuk menyuarakan pemekaran. Pemekaran jangan hanya di Papua saja. Akan tetapi juga daerah lain yang sudah lama mengusulkan untuk pemekaran seperti di Sulawesi Tenggara,” ujar Asisten I Pemprov Sulawesi Tenggara, Muh. Ilyas Abibu, usai membuka rakor persiapan pembentukan DOB di Sulawesi Tenggara.
Pemprov Sulawesi Tenggara dalam menyusun hasil kajian usulan pemekaran wilayah selalu berpedoman kepada regulasi yang terkait tata cara pembentukan DOB. Sebut saja, soal penyelesaian batas wilayah antara daerah induk dan daerah yang akan dimekarkan. Begitu pula batas wilayah antara sesama daerah induk yang akan dimekarkan. Termasuk luas wilayah, jumlah penduduk minimal, cakupan wilayah dan lainnya.
Lima Calon Dob di Sulawesi Tenggara
Provinsi Kepulauan Buton (Kepton)
Kota Raha
Kabupaten Konawe Timur
Kabupaten Kabaena Kepulauan
Kabupaten Muna Timur
Gubernur & DPD RI
– Fakta pemekaran lima calon DOB itu dibahas Gubernur Ali Mazi dan DPD RI
– Mereka akan berjuang bersama mengawal pemekaran lima DOB di Sulawesi Tenggara
– Gubernur Ali Mazi & Komite I DPD RI menggelar rapat kerja
– Komite I DPD RI, berperan dalam proses pemekaran wilayah
– Pemekaran wilayah diyakini bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan
– Termasuk kesejahteraan masyarakat di daerah yang akan dimekarkan
Kendala
– Gubernur Ali Mazi apresiasi DPD RI menjemput aspirasi masyarakat Sulawesi Tenggara soal DOB
– Gubernur Ali Mazi berharap DPD RI mengawal dan memperjuangkan terbentuknya DOB di Sultra
– Pembentukan DOB terkendala adanya moratorium pemekaran wilayah
– Moratorium itu bertujuan membuat grand desain penataan wilayah
– Sekaligus mengurangi beban keuangan negara
– Namun kebijakan itu tidak harus menyeluruh bagi semua daerah
– Kebijakan itu harus dikaji dengan melihat kebutuhan dan aspirasi masyarakat
– Sebab, masyarakat butuh pelayanan dan pemerataan pembangunan
Komite I DPD RI
– Pemekaran wilayah sesuai kewenangan Komite I DPD RI secara konstitusi
– DPD RI menjemput aspirasi Pemprov terkait pembentukan DOB di Sulawesi Tenggara
– Usulan pemekaran Provinsi Kepton masuk dalam dokumen DPD RI
– Dokumen itu sebagai usulan pemekaran melalui DPD RI
– Sulawesi Tenggara masuk dalam 148 usulan yang diusulkan DPD RI (Ilham/hen)