KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., membacakan pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022, di Gedung Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, 26 September 2022.
Berkenan hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN), serta para Pimpinan BUMD Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara; juga para Pimpinan Perguruan Tinggi.
Mengawali pidato pengantar Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022, Gubernur Ali Mazi meminta perkenan yang hadir dengan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para unsur pimpinan bersama segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerja keras dengan penuh semangat melakukan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022.
“Kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dan sinergitas kita sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga kita bisa memasuki tahapan berikutnya berupa Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ungkap Gubernur Ali Mazi.
Penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 , berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kebijakan dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang menekankan kepada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan, antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, yang berkeadilan dan berkelanjutan, sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, telah melalui berbagai tahapan pembahasan, dan berbagai pertimbangan yang matang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Berkat upaya seluruh komponen yang terlibat, Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022, dapat diselesaikan dengan baik, untuk selanjutnya diajukan dan dibahas dalam rapat dewan.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya untuk menguraikan secara garis besar, pokok-pokok dari Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022, yang meliputi tiga komponen utama yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” kata Gubernur Ali Mazi.
Pertama, pada komponen pendapatan daerah mengalami perubahan dari perkiraan sebelumnya. Secara keseluruhan target pendapatan daerah pada tahun 2022: semula, sebesar Rp.3,840 triliun, berubah menjadi, sebesar Rp.3,983 triliun, atau naik sebesar 3,72 persen.
Pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perubahan: semula ditargetkan, sebesar Rp.1,393 triliun, berubah menjadi, sebesar Rp.1,413 triliun, atau naik sebesar 1,46 persen.
Perubahan target tersebut, berasal dari komponen pajak daerah yang mengalami peningkatan target perolehan dari semula: direncanakan sebesar Rp.1,137 triliun, berubah menjadi Rp.1,142 triliun, bertambah sebesar Rp.5 milyar, atau naik sebesar 0,44 persen.
Peningkatan tersebut bersumber dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor naik 6,63 persen. Disisi lain pajak kendaraan bermotor turun 8,26 persen, bea balik nama kendaraan bermotor tetap tidak mengalami perubahan. Sementara itu, PAD yang bersumber dari retribusi daerah mengalami penurunan sebesar 1,90 persen.
Disisi lain, untuk pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum mengalami penurunan sebesar 0,28 persen akibat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/Km.7/2022 tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama atas Sisa Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Rekening Kas Umum Daerah Sampai dengan Tahun Anggaran 2021; dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN serta Perubahan Alokasi DAK Menyesuaikan Hasil Desk dengan Kementerian/Lembaga Teknis.
Kedua, yaitu Belanja Daerah. Secara keseluruhan, belanja daerah mengalami perubahan, dari semula direncanakan sebesar Rp.4,767 triliun, berubah menjadi Rp.5,296 triliun, bertambah, sebesar Rp.529.513 milyar, atau naik 11,11 persen.
Pemanfaatan belanja yang ada dipergunakan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah yang telah disepakati bersama dalam Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang secara teknis prioritas pembangunan dimaksud dilaksanakan oleh seluruh Organisasasi Perangkat Daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing masing.
Secara rinci, untuk belanja operasi semula direncanakan sebesar Rp.2,551 triliun berubah menjadi Rp.2,858 triliun mengalami kenaikan sebesar 12,04 persen.
Kenaikan tersebut, antara lain disebabkan oleh: Belanja pegawai, naik 0,86 persen; Belanja barang dan jasa, naik 29,60 persen; Belanja hibah, naik 76,11 persen; Belanja bantuan sosial semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp. 2,565 milyar.
Belanja Bunga tetap, tidak mengalami perubahan. Di sisi lain, Untuk Belanja Modal juga mengalami perubahan, semula direncanakan sebesar Rp.1,603 triliun, berubah menjadi Rp.1,786 triliun, atau naik sebesar 11,45 persen.
Sementara belanja tidak terduga juga mengalami kenaikan sebesar 14,07 persen, dan belanja transfer naik sebesar 6,06 persen.
“Khusus untuk Belanja Operasi berupa Belanja Barang dan Jasa Maupun Modal, dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah, yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” tukas Gubernur Ali Mazi.
Secara keseluruhan, perubahan belanja daerah akan diprioritaskan untuk membiayai program kegiatan prioritas yang ditujukan untuk pencapaian target pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam RPJMD. Program dan kegiatan yang sifatnya fisik difokuskan untuk menyelesaikan kegiatan yang belum rampung dan yang diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap peningkatan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Untuk kegiatan non fisik, difokuskan untuk Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Desain, serta Kajian Lingkungan untuk Pembangunan Fisik. Selain itu, tetap memprioritaskan program dan kegiatan penanganan dan pemulihan sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19, dan melakukan penyesuaian-penyesuaian belanja dalam rangka menindaklanjuti kebijakan nasional sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang telah diatur penggunaannya.
Melihat kondisi Penerimaan Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 mengalami kondisi keuangan yang berimbang, namun demikian masih perlu dilakukan pendalaman agar setiap program kegiatan yang dilaksanakan betul-betul berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat. Olehnya itu, saya mengimbau kepada seluruh Kepala OPD, mengikuti pembahasan ini dan dapat pro aktif pada setiap prosesnya.
Ketiga, yaitu Pembiayaan Daerah, juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan, sebesar Rp.1,002 triliun, berubah menjadi Rp.1,389 triliun, bertambah, sebesar Rp. 386,473 milyar, atau naik sebesar 38,54 persen.
Kenaikan tersebut, bersumber dari penerimaan pinjaman daerah yang mengalami penyesuaian terhadap besaran rencana penarikan pada tahun anggaran berjalan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp.76 milyar dipergunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Gubernur Ali Mazi merinci secara garis besar penjelasan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pokok-Pokok dari Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022. “Kita semua menyadari, bahwa waktu yang kita miliki untuk melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini sangat terbatas. Namun kita harus yakin dan otimis, dengan semangat kebersamaan dan pengabdian kita yang tulus kepada masyarakat dan daerah Sulawesi Tenggara, dengan izin Tuhan Yang Maha Kuasa, Insyaa Allah Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dapat diselesaikan dengan baik, sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama.”
Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara berharap kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat agar kiranya dukungan dan kerja sama, dapat terus berlanjut pada tahapan berikutnya dalam rangka mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah, yang transparan, akuntabel, responsif, efektif dan efisien, serta senantiasa tepat sasaran dan tepat manfaat, guna memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat. (Ilham/hen)