GMPS Demo di Kejati, Diduga Kejati Main Mata dengan Dirut PT Roshini

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Mereka menuntut adanya dugaan main mata dalam penangguhan penahanan Direktur Utama (Dirut) PT. Roshini Indonesia, bernisial LS.

Sebelumnya, pada 16 Maret lalu, Polda Sultra menyatakan berkas perkara Dirut PT Roshini Indonesia dinyatakan P21 (lengkap) atau naik ke tahap II. Setelah dinyatakan P21 maka proses hukum yang membelit Dirut PT. Roshini tersebut diserahkan ke Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan.
Di Depan Kejati Sultra, massa aksi yang tergabung dalam GMPS Sultra tersebut mempertanyakan proses penangguhan PT. Roshini Indonesia inisial LS tersebut.
Namun, baru satu hari berkas perkasa Dirut PT. Roshini Indonesia yang dilaporkan oleh Direktur PT. Total, Khaidir kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Kejati Sultra telah mengeluarkan penangguhan terhadap LS.
Koordinator Lapangan, Salmin Manumpasa mengungkapkan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara, namun penanggunahan Direktur PT. Roshini diduga ada permainan. “Baru satu hari pelimpahan berkas di Kejati Sultra, Dirut PT. Roshini Indonesia sudah ada di rumahmya. Bagaimana mekanisme penangguhannya, sementara dia tidak kooperatif,” teriaknya di depan Kejati Sultra. Senin, (22/03).
Salmin juga mengingatkan agar Kejati Sultra untuk bekerja secara profesional agar menjaga nilai-nilai integritas sebagai lembaga adhyaksa dalam proses penegakan hukum. “Kami minta Kajati Sultra menjelaskan proses penangguhan LS dengan waktu yang begitu singkat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan adanya penyerahan berkas perkara LS dari Polda Sultra ke Kejati Sultra. Namun terdakwa bersama penasehat hukum mengajukan pengalihan tahanan. “Maka diterbitkan surat perintah pengalihan tahanan Dirut PT. Roshini Indonesia di Kejaksanaan Negeri Kendari menjadi tahanan kota selama 20 hari dengan lapor tiap hari Senin dan Kamis,” jelasnya.

Dody berdalih, alasan pihaknya mengabulkan surat penangguhan Dirut PT. Roshini Indonesia atas dasar kemanusiaan karena anaknya sakit. Namun saat ditanya, surat keterangan dokter, Dody mengaku tidak tau hal itu. “Karena alasan kemanusiaan saja, anaknya sakit. Tidak ada main mata, murni karena kemanusiaan saja,” tutupnya. (P2/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img