KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 3 Desember 2025 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari untuk mempertanyakan kejelasan administrasi dan perizinan terkait penggusuran serta penebangan hutan mangrove seluas kurang lebih 3 hektar yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam temuan kajian dokumen melalui ketua DPC GMNI Kendari, Awal membeberkan bahwa ada pembabatan 3 hektar mangrove, di JlMalaka ,Kecamatan kambu diduga di gunakan untuk rumah pribadi gubernur sultra, mangrove adalah kawasan dengan fungsi ekologis yang vital, ada penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan oleh gubernur Sultra serta pelanggaran UU dan PP tentang Lingkungan Hidup dan Konservasi Wilayah Mangrove.
”Kami, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dengan ini menyatakan sikap tegas menolak terhadap dugaan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara di atas kawasan mangrove yang secara ekologis dan hukum merupakan wilayah konservasi yang wajib dilindungi,” Tegas Awal.
Tak hanya itu, GMNI Kendari juga menolak dengan keras seluruh bentuk pembangunan di kawasan mangrove. Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis vital bagi perlindungan pesisir, keanekaragaman hayati, serta keselamatan masyarakat.
Pembangunan rumah pribadi pejabat publik di dalamnya adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian prinsip kelestarian lingkungan.
Mendesak penghentian total seluruh aktivitas Pembangunan. Segala aktivitas penimbunan, pengerukan, atau alih fungsi mangrove wajib dihentikan karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Namun, aksi yang seharusnya menjadi momentum klarifikasi justru berakhir dengan kekecewaan mendalam. Massa GMNI Kota Kendari tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Dinas DLH, sehingga dialog resmi dan jawaban institusional yang dibutuhkan publik tidak bisa diperoleh.
GMNI hanya diterima oleh staf bidang persampahan, Tajwid yang melalui keterangannya menyampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari belum pernah mengeluarkan izin administrasi maupun perizinan apa pun terkait penebangan hutan mangrove seluas 3 hektar tersebut.
Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan penggusuran mangrove tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak melalui mekanisme perizinan yang diatur dalam regulasi lingkungan, dan berpotensi melanggar ketentuan seperti izin lingkungan, dokumen UKL-UPL, dan prosedur persetujuan pemanfaatan ruang pesisir.
Ketiadaan pimpinan DLH untuk hadir menjelaskan situasi ini di depan publik memperlihatkan minimnya komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab moral pemerintah daerah.
Isu sebesar ini tidak bisa dianggap remeh, karena mangrove merupakan benteng ekologis yang melindungi pesisir Kota Kendari dari abrasi, kerusakan habitat, dan pencemaran kawasan teluk.
GMNI Kota Kendari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan menuntut DLH serta seluruh institusi terkait untuk membuka secara resmi seluruh dokumen perizinan jika memang ada atau menjelaskan secara terbuka mengapa pengerusakan tersebut bisa terjadi tanpa izin.
Terakhir, aksi yang di lakukan tak hanya berhenti di situ, GMNI Kendari langsung menggeruduk DPRD Kota Kendari untuk mempertanyakan komitmen dan fungsi pengawasan mereka, ternyata dalam proses perjalanannya tak seorang pun ada yang di temui anggota DPRD Kota Kendari untuk di minta sikap dan responnya terkait tuntutan GMNI Kendari. (Redaksi)













