GM PT AMI Pastikan Menambang di APL

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — General Manager (GM) PT. Akar Mas Internasional (PT.AMI), Naja Sitaba pastikan bahwa perusahaannya yang beraktivitas di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tentu menambangnya di area penggunaan lahan (APL) bukan di dalam kawasan hutan.

Dijelaskan, sejak tahun 2010 lalu beroperasi, pihaknya belum pernah ditegur oleh pemerintah. “Kenapa, karena kami tidak melakukan pelanggaran,” ucap Naja. Rabu, (07/04).

“Jika menambang dalam kawasan hutan, pasti sudah lama kami dipanggil sama pemerintah,” sambungnya.

Naja Sitaba menegaskan bahwa PT. AMI mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) hutan koversi dalam artian hutan yang sudah dilakukan perubahan dari hutan kawasan menjadi hutan APL. “Untuk apa kita punya IPPKH kalau kita ada APL,” tegasnya.

Hutan APL yang dimaksud Naja Sitaba yaitu, eks area transmigrasi Hakatubohu. Semua yang ada di area tersebut mempunyai hak atas tanah yaitu SPT dan sertifikat. “Warga yang mempunyai lahan di tempat tersebut diberikan royalti. 2010 kita di APL, kok ribut-ribut tidak miliki IPPKH, untuk apa kita IPPKH,” tutupnya. (p2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img