JAKARTA,WAJAHSULTRA.COM--Bupati Bombana diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi Tenggara (Gema Sultra) Kamis, 14 Juli 2022.
Bupati Bombana diadukan Gema Sultra ke KPK RI atas dugaan tidak pidana korupsi pembangunan mega proyek RSUD VIP Bombana dan juga pengadaan bibit kopi senilai 9.9 Miliar.
Jenderal Lapangan Gema Sultra Arnol Ibnu Rasyid dalam orasinya mengatakan, Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana atas dugaan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara hingga miliyar rupiah.
Menurut Arnol sebagaimana Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Karna Sesungguhnya tindak pidana korupsi sangat merugikan negara
Lebih jauh Arnol mengatakan selain itu bahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Honorer sampai hari ini tak kunjung dibayarkan dan kami duga terjadi indikasi korupsi yang melibatkan Bupati Bombana.
Sementara itu pengurus Komite Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bombana diketahui adalah Bupati Bombana itu sendiri dan pengurusnya semua adalah parah Kadis dan Kabit yang melanggar Undang-undang No 3 Tahun 2005 diPasal 40 dan perubahannya UU No 11 Tahun 2022 di Pasal 41
“Kami berharap KPK RI segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana dan pihak-pihak yang terlibat, dan kami juga akan terus bergerak dan mempresur laporan yang telah kami masukkan sejauh mana tindak penagananya,” pinta Arnol. (*)