KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera memeriksa dugaan tindak pidana korupsi kelebihan pembayaran insentif DPRD Muna Barat (Mubar) ke Kejaksaan Tinggi, Senin, (11/10).
Rahmat Kobenteno selaku Ketua 1 FRAKSI Sultra mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA.
“Laporan kami terkait kelebihan pembayaran insentif oleh DPRD kabupaten Muna Barat anggaran 2020,sebesar 1.161M lebih yang tdk sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK,”katanya.
Lanjut Rahmat, menurut hasil uji petik realisasi belanja pegawai DPRD dan sekertariat DPRD tersebut diantaranya sebesar 3,351 Miliar direalisasikan untuk pembayaran tunjangan reses. Tunjangan komunikasi insentif dan biaya penunjang operasional pimpinan DPRD. Tunjangan komunikasi insentif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kerja kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD, tunjangan reses adalah uang yang diberikan untuk melakukan reses untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
Sedangkan biaya operasional pimpinan adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD Guna untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari. Akan tetapi dalam proses penerimaan insentif DPRD Mubar terdapat kelebihan pembayaran senilai 1,161 Miliar dan ini tidak sesuai dengan peraturan bupati Muna Barat nomor 67 tahun 2017.
Temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat” cetusnya dengan lirih.
Atas semua pertimbangan di atas, FRAKSI Sultra melaporkan dugaan Korupsi tersebut di Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Bumi Anoa.
“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra” Pungkasnya. (P3/c/hen)