KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengumpulkan data terkait dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Dugaan penggelapan anggarannya sebesar dua miliar. Dana tersebut berasal dari biaya makan minum rapat DPRD tahun 2020. Padahal, pelaksanaan rapat kebanyakan diselenggarakan secara virtual akibat pandemi covid-19.
Kasubid PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan saat ini penyidik masih pulbaket atau mengumpulkan data. Belum ada yang diundang untuk klarifikasi. “Belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya. Selasa, (30/03).
Penyidik tambah Dolfi masih melengkapi bahan keterangan. Ketika bahan keterangan itu dinyatakan cukup, maka ditindaklanjuti dan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dugaan korupsi makan minum tersebut masuk ranah pidana atau tidak.
Ketika masuk ranah pidana, maka penyidik akan meningkatkan kepenyelidikan. Ketika sudah penyelidikan maka pihaknya akan mengundang siapa-siapa yang berkompeten untuk diklarifikasi. “Kita akan panggil satu satu yang berkompeten untuk dimintai keterangan,” tegas Dolfi.
Menanggapi permintaan Wakil Ketua DPRD Sultra, bahwa di Sekretariat Dewan itu anggaran yang dikelola bukan hanya dana makan minum, ia memastikan semua anggaran sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) akan dilakukan penyelidikan.
Namun, itu bertahap. Informasi pertama yang didapatkan anggaran makan minum sehingga itu yang harus diutamakan. Nanti ke depannya bakal ditelusuri dengan yang lain-lainnya. Jika memang itu ada indikasi korupsi.
Selain itu, Dolfi Kumaseh menyampaikan untuk pihaknya bakal bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra agar dilakukan audit untuk menentukan kerugian negara. “Kita meminta BPKP untuk melakukan audit di Sekretariat DPRD Sultra,” tutupnya. (p2/c/hen)