KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kendari, Said Muhamad, mengatakan. salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan pajak reklame. “ Seseorang itu mempunyai jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),” katanya. Selasa saat ditemui di kantornya.
Menurut Said saat ini masih ada alat bukti yang belum kuat sehingga belum ada penetapan tersangka terkait dugaan kasus penggelapan pajak reklame tersebut. “Hanya memang ASN tersebut kemungkinan besar akan dijadikan tersangka,” paparnya.
Ia mengakui, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam mengumpulkan alat bukti selanjutnya. “Dua alat bukti sudah terpenuhi, hanya kami masih mencari satu alat bukti lagi,” urainya.
Ia membenarkan, kasus tersebut sebelumnya dalam penyelidikan namun saat ini sudah ke tahap penyidikan. “Tunggu saja, jika sudah ada, kami akan sampaikan. Kita tidak tanyakan saja pasti kami umumkan tersangkanya, apalagi ditanya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Said menyampaikan, pihaknya mengulur-ulur waktu karena masih melakukan pendalaman sehingga begitu dilimpahkan tidak ada persoalan di persidangan. “Ngapain cepat-cepat dilimpahkan, jika dakwaannya kabur atau keputusannya bebas,” ungkapnya.
Untuk saat ini, kerugian negara belum diumumkan karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra. “Memang hitungan kami sudah ada, tapi ini harus diaudit negara,” ungkapnya. (P2/hen)