Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Tersangka dugaan korupsi pertambangan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun kedua tersangka tersebut yakni, LSO yang merupakan Direktur Utama PT. Thosida Indonesia dan YSN sebagai Kepala Bidang (Kabid) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan juga sebagai Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra.

Hal itu disampaikan Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Adi Noer. Dijelaskannya, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada kedua dugaan tersangka tersebut, namun keduanya tidak datang. “LSO sakit dan itu ada surat keterangan dokter sementara YSN sampai saat ini belum ada konfirmasi,” jelasnya. Rabu, (23/06).

Untuk itu tambahnya, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan. Bahkan ia mengaku, pihaknya bisa melakukan tindakan tindakan lain dalam hal ini pemanggilan paksa. “Tetapi untuk sementara kami persuasif dulu,” paparnya.

Selain itu, ia menjelaskan terkait penahanan kedua tersangka tersebut (LSO dan YSN, red) ketika mereka sudah menghadiri panggilan itu tergantung penyidik dan pimpinan. “Nanti kita lihat, saya belum bisa menyampaikan soal penahanan itu,” tutupnya. (p2/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img