KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua orang pelaku pengeroyokan di salah satu Kos di Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Senin 27 Juni 2022,sekira pukul 23.30 wita, sempat viral di media sosial.
Pada awalnya Korban memiliki uutang kepada tersangka namun Korban tidak mau membayar sehingga tersangka melakukan penganiayaan kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, ke dua tersangka masing-masing N (16) dan AL (16) penghuni Kost 77 Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Jadiawalnya Korban memiliki utang kepada N namun Korban tidak mau membayar sehingga N jengkel dan melakukan penganiayaan kepada Korban dan dibantu oleh AL yang dilakukan di kamar DEA. Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Kedua Tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh Korban,” ungkap Fitrayadi di Mapolresta Kendari, Selasa (29/6/2022).
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun enam bulan penjara. (red/hen)