KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengakui mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, baru saja selesai diperiksa penyidik Kejati dalam kasus gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
“Untuk hari ini selesai, nanti kita jadwal ulang lagi, dan untuk status masih tetap jadi saksi,” kata Dody pada Senin, 27 Maret 2023.
Saat pemeriksaan, Sulkarnain Kadir dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kajati.
Dody mengungkapkan bahwa jadwal pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan usai pemeriksaan tersangka Syarif Maulana dilakukan.
Untuk diketahui bahwa dalam perkara kasus suap PT Midi Utama Inonesia, Kejati telah memeriksa 15 saksi.
Dan penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
#Enggan Berkomentar#
Sementara itu Sulkarnain Kadir sendiri saat ditemui awak media masih enggan berkomentar terkait kasus yang melilitnya. “Entar ya,” demikian ucapan singkatnya didampingi kuasa hukumnya Ridwan Zainal. (*)












