DPRD Sultra Sarankan Bapenda Segel Pipa Air VDNI di Sungai Konaweeha • Tunggak Pajak Air Permukaan Rp 27 M

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra mengatakan kepada perusahaan tambang VDNI. Kata AJP  kalau  VDNI belum ada izin, jangan pakai air Sungai Konaweeha. Tapi buktinya sampai sekarang, VDNI masih menyedot air di Sungai Konaweeha untuk memenuhi kebutuhan pabriknya,” tegas Aksan Jaya Putra.

Menurut AJP, agar masalah tunggakan pajak VDNI tidak berlarut-larut, ia menyarankan agar Bapenda Sultra memberikan surat kuasa khusus kepada pihak kejaksaan untuk menagih ke VDNI.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah pada Pasal 1 (14) menjelaskan bahwa pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Kemudian di Pasal 1(15) berbunyi bahwa air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

 

Lalu pada Pasal 1 (16) menerangkan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.

Pada Pasal 26 (2) dijelaskan lagi bahwa nilai perolehan air permukaan dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor : jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambi dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Lalu Perda Nomor 5 Tahun 2011 itu diperjelas lagi dengan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 27 Tahun 2019 tentang tata cara pemungutan pajak air permukaan. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img