KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Salam Sahadia menilai berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU Minerba) telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kata Sekertaris Komisi III DPRD Sultra itu, akibat pemberlakuan UU tersebut PAD dari Minerba Sultra yang setiap tahunnya menghasilkan miliaran rupiah tak lagi ada laporan dan tidak diketahui penggunaannya. “Waktu DPRD masih mempunyai kewenangan untuk mengawasi, laporan PAD yang masuk di Sultra setiap tahunnya berkisar Rp 300 sampai Rp 500 milyar,” ujar Salam di ruang kerjanya. Rabu, (03/03).
“Saat ini kita tidak tahu berapa PAD yang masuk dari aktifitas tambang. Dan tentunya ini sangat merugikan daerah kita,” sambungnya.
Dijelaskannya beberapa pasal dalam UU yang ditandatangani oleh Presiden pada 10 Juni 2020 lalu itu telah memberikan kekuasaan penuh kepada Pemerintah Pusat dan menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah termaksud DPRD Sultra sendiri. “Semenjak berlakunya UU itu, kewenangan DPRD baik terkait perizinan maupun pengawasan sudah tidak ada. Pemerintah pusat sendiri yang sudah ambil alih,” ungkap Salam.
Tak hanya itu, Politikus Demokrat ini menilai kewenangan terlampau luas kepada Menteri sebab telah memberi jaminan perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada pemegang kontrak karya (KK).
Bahkan, dalam perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari keberadaan kegiatan yang tertuang dalam KK dan PKP2B itu sendiri.
Untuk menyelamatkan PAD Sultra yang diduga berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sultra itu mendesak agar Pemerintah Pusat mencabut pemberlakukan UU Minerba baru agar DPRD bisa mengawasi semua aktifitas tambang. “Kewenangan kami sebagai pengawas di daerah-daerah harus dikembalikan demi menyelamatkan daerah kami tercinta,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan diberlakukannya perubahan UU Minerba tersebut bakal memicu munculnya tambang-tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sekitar. “Untuk itu, kewenangan itu harus dikembalikan di daerah, agar bisa dilakukan pengawasan langsung oleh daerah itu sendiri,” tutup Salam Sahadia. (P2/c/hen)