KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dana revocusing penanganan dan penanggulangan virus corona atau covid di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai 51 miliar.
Dana tersebut sebelumnya dipertanyakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) gugus tugas covid DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu.
Kini Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini meminta data penggunaan dana wabah mematikan itu. “Pemkot Kendari wajib menyerahkan data penggunaan dana musibah non alam itu,” tegasnya. Selasa, (29/09).
Perlu diketahui tambah politisi PDIP ini, ada beberapa petugas kesehatan dan petugas perbatasan penanganan dan pencegahan covid mengeluh akibat belum dibayarkan honornya. “Itu yang saya pertanyakan. Alangkah bagusnya kita tidak usah berpolemik, serahkan saja datanya. Simple kan,” paparnya.
Andi Sulolipu menjelaskan, pemerintah pusat sudah memberikan imbaun siapa pun yang “bermain-main” dengan dana covid, hukumannya sangat berat. “Karena dana ini diperuntuhkan untuk menangani wabah penyakit. Dan di Kota Kendari lagi memerangi virus mematikan itu,” urainya.
Transparansi pengelolaan anggaran masih kata Andi Sulolipu sangat penting, karena dengan keterbukaan tersebut masyarakat tidak berpikiran aneh-aneh.
Seharusnya tambah mantan Ketua Fraksi PDIP ini semua dana dana di pemerintahan Kota Kendari wajib diketahui oleh seluruh masyarakat sepanjang penggunaannya untuk publik. “Apalagi dana covid itu menyangkut kemaslahatan umat untuk menuntaskan penyakit covid, sehingga harus terbuka penggunaannya,” jelasnya.
Selain itu, Andi Sulolipu menuturkan, jika ada yang menyampaikan dana 51 miliar itu sebagian sudah digunakan sebanyak 37 miliar, apa nomenklaturnya. “Kami tidak mengetahui. Jangan mi berbalas pantun, serahkan saja data penggunaan covidnya,” ungkapnya.
Jangan sampai dana covid di dinas kesehatan tumpang tindih dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “APBD sudah digelontorkan di situ, kemudian ada dana covid di situ (Dinas Kesehatan, red), kita tidak tahu mi mana dana covid dan mana dana APBD,” ucapnya.
Dirinya mempertanyakan data penggunaan covid itu, karena ia menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD. Kemudian, dana revocusing ada juga dana DPRD yang diserahkan di Pemkot Kendari. Walaupun setelah diserahkan menjadi kewenangan Pemkot. “Di situ ada dana 35 anggota DPRD perjalanan dinas dan Bimtek. Dan wajib kami bertanya,” tutupnya. (P2/hen)