KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Sedikitnya puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at. Rombongan mahasiswa itu Menyoal tunggakan pajak senilai 326 Miliyar yang tak kunjung dibayarkan oleh PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terhadap pemerintah daerah Konawe dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koordinator Lapangan Muh. Andri Togala dalam orasinya mengatakan Pembayaran pajak yang menjadi kewajiban pihak perusahaan. Namun sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengabaikan tunggakan pajak penerangan Non PLN dan Pajak Air Permukaan yang telah mengalami pembengkakkan senilai 326 Miliyar Rupiah.
“Pembayaran pajak yang menjadi kewajiban pihak perusahaan, namun sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengabaikan kewajibannya. Tunggakan pajak itu sudah membengkak 326 Miliyar, belum juga mereka bayarkan,” katanya.
Andri menegaskan bahwa pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) harus taat terhadap UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah. Dimana pajak retribusi yang menjadi hak daerah merupakan salah satu pilar penopang percepatan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur khususnya di Sulawesi Tenggara. Ketika terdapat pihak yang lalai dan abai terhadap kewajiban pembayaran pajaknya maka harus ditindak tegas, terlebih lagi kondisi pandemi covid-19 sangat menggerus sendi-sendi perekonomian, sehingga perlu mengaktivasi sumber keuangan yang dapat mendorong pembangunan daerah.
“Pihak PT. VDNI harus patuh terhadap aturan yang ada, Jangan karena memiliki bekingan yang kuat di pusat lantas kemudian mau seenaknya mangabaikan apa yang menjadi kewajiban dari pihak perusahaan,”jelasnya.
Sementara itu Anggota Komisi ll DPRD SulawesiTenggara, Ir. H. Supratman mengapresiasi gerakan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) terkait dengan tunggakan pajak yang dilakukan oleh pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sehingga pihaknya akan segera melakukan koordinasi ulang terkait dengan dengan tunggakan pajak dari pihak PT. VDNI.
“Kami sangat mengapresiasi gerakan kawan-kawan forsemesta terkait dengan tunggakan pajak yang dilakukan pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), dan kami akan segera melakukan koordinasi ulang terkait dengan dengan tunggakan pajak dari pihak PT. VDNI,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksanaan Kegiatan Hukum Kajati Sultra, Dody, SH menegaskan apabila ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihat PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kami secepatnya akan melakukan langkah-langkah penindakan hukum kepada pihak VDNI.
“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihat PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kami secepatnya akan melakukan langkah-langkah penindakan hukum kepada pihak VDNI,” bebernya. (*)