KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Seorang Dosen di salah satu perguruan tinggi di Kendari berinisial LM diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari atas kasus penganiayaan terhadap istrinya.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 549/VIII/2022/ Sultra/ Res Kendari tanggal 23 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pada hari senin (22/8) sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah di  Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial KR hingga mengakibatkan luka.
“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan tersangka terhadap korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” kata AKP Fitrayadi kepada awak media, Jumat (26/8/2022).
Lanjut, Fitrayadi mengungkapkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.
“Pada hari Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 Wita tersangka ditangkap Tim Buser 77 di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Fitrayadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 44 UU. RI. No. 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (ancaman 5 tahun kurungan). (Ed)