KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pusaka Gerhana (Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat ) Sulawesi Tenggaa menyoroti klarifikasi Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Cinta Jaya Mursidin Sam yang mengatakan jetty di perusahaannya hanya ada satu izin.
Artinya satu izin yang dimiliki itu mencakup untuk dua dermaga tempat sandarannya kapal tongkang pembuat ore nikel.
“Bandel memang ini perusahaan. Mau mengakali hukum yang mengatur Tersus atau Jetty. Padahal izin pembangunan Tersus yang dikeluarkan Ditjen Hubla hanya satu lokasi lengkap titik koordinatnya” jelas Asrul, Jenderal Lapangan Pulak Gerhana Sultra pada awak media, Senin (15/8/2022).
Penetapan lokasi pembangunan Terminal Khusus (Tersus) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011 Pasal 6. Selain penetapan lokasi, dalam pembangunannya diatur dalam regulasi yang sama pada pasal 8.
“Dalam regulasi tersebut jelas menyebutkan syarat teknisnya ada batas wilayah pembangunan Tersus ketika mengajukan izin sehingga menjadi lucu jika satu izin yang telah ditetapkan koordinat tapal batasnya diakali untuk membangun Jetty lain lagi,” cetusnya.
Selain tapal batas, pembangunan Tersus juga harus memiliki kajian lingkungan sebagaimana syarat teknis dalam membangun Tersus untuk mendapatkan gambaran akan kelayakan daya dukung lingkungan terhadap pembangunan Jetty ini.
“Karena hanya Jetty I yang berizin maka diduga Jetty II melabrak aturan dalam penetapan lokasi dan pembangunannya. Maka kami yakin pula jika Jetty II tidak memiliki AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) dan ini melanggar regulasi lingkungan hidup” jelasnya.
Menurut UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009).
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Molawe juga sudah menegaskan dalam suratnya Nomor: UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 02 Agustus 2022 yang menyatakan jika Tersus Cinta Jaya II tidak memiliki izin operasional dan izin pembangunan.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin termasuk PT Cinta Jaya.
“Kami mendukung penuh KUPP Kelas III Molawe untuk menertibkan aktivitas Jetty Cinta Jaya II. Ketegasan sikap harus diperlihatkan oleh Syahbandar sebab data faktual kami masih ada aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty II ini sehingga patut diperhatikan kebandelan Perusahaan ini dalam menabrak hukum yang ada,” imbuhnya.
Dengan itu,Pusaka Gerhana Sultra akan terus mendampingi KUPP kelas III Molawe dan mengawal kasus ini, menginiasikan dukungan elemen sipil masyarakat untuk melawan perusahaan yang melawan hukum.
“Kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas. Sebagai bahan laporan ke APH minimal dua alat bukti kami sudah kumpulkan dan jika tidak ada aral melintang, esok kami akan sampaikan laporan aduan ke pihak berwajib,” tutupnya. (**)