Disorot DPRD Kendari, Perwali Soal Penerapan Jam Malam dan Denda

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberikan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Bahkan, Pemkot di bawah kendali Sulkarnain itu mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020. Jika melanggar maka akan dikenakan denda 100 ribu hingga 200 ribu.

Tak hanya itu, Pemkot Kendari juga memberlakukan jam malam. Ketentuan jam malam tersebut dituangkan surat edaran Wali Kota Nomor 443.1/2992/2020. Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 Wita sampai dengan 04.00 Wita.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Samsuddin Rahim menilai Perwali tersebut tidak akan efektif dan efisien dalam memutus penyebaran covid-19.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional ini Perwali itu harus dikaji atau dipelajari kembali dan penerapannya pun harus dilakukan lagi lebih dalam agar timbul kesadaran mayarakat. “Jangan sampai masyarakat tidak patuh dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot, sehingga menimbulkaan konflik sosial,” jelasnya saat ditemui di ruangannya. Senin, (07/09).

Ia menguraikan, Perwali itu jika dilihat sepintas ada pembatasan aktivitas masyarakat pada jam 22.00 Wita sampai 04.00 Wita ini kurang efektif dan kurang efisien. “Dari aspek data yang dikumpulkan oleh Pemkot kendari, apakah sumber corona dari para kuliner atau pedagang yang beraktivitas malam hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan protokol kesehatan, aktivitas tersebut tidak perlu dibatasi pada malam hari saja, namun yang harus diwaspadai adalah bagaimana aktivitas masyarakat Kota Kendari sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan dengan pemerintah. “Corona itu kita tidak mengerti dan siapa pun belum ada yang mengerti dari mana asal usulnya,” ungkapnya.

“Jika Pemkot Kendari mempunyai data akurat bahwa corona ini sumbernya pada malam hari, saya kira ini perlu kita apresiasi, tetapi jika tidak mempunyai data maka harus ditinjau kembali Perwali tersebut,” sambungnya.

Dirinya juga menegaskan, jika ada pembatasan pada malam hari berarti harus ada pembatasan siang hari dan itu diberlakukan bukan hanya untuk masyarakat Kota Kendari, tetapi masyarakat dari luar daerah yang masuk di Kota bertaqwa ini.

Perlu diketahui tambahnya, Kota Kendari merupakan tempat bertemunya dari berbagai daerah atau dari semua elemen sehingga harus dibatasi jika diberlakukan Perwali tersebut. “Dibatasi jalur masuk dari

Kabupaten-Kabupaten lainnya. Karena bisa jadi corona itu berasal dari warga kabupaten lain,” paparnya.

Saat ditanya, para pedagang atau yang beraktivitas pada malam hari dengan diberlakukannya Perwali Nomor 27 tahun 2020 maka masyarakat merasa dirugikan. Solusi apa yang ditawarkan DPRD terhadap para pedagang atau pengusaha-pengusaha tersebut. Samsuddin Rahim menyampaikan, Pemkot Kendari harus menyiapkan area untuk para pedagang tersebut. “Itupun penyiapan areal saya tidak akan efektif, karena para penjual ini mempunyai konsumen tersendiri pada malam hari,” urainya.

 

Sehingga, dirinya menuturkan Pemkot harus mengkaji kembali Perwali yang telah dikeluarkan, agar masyarakat tidak dirugikan. “Harus dipelajari kembali itu, karena kita bekerja ini untuk kesejahteraan masyarakat,” urainya.

 

Sementara itu, ketua DPRD Kota Kendari, Subhan Perwali nomor 27 tahun 2020 tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Protokol kesehatan itu menjadi sesuatu hal yang dilakukan setiap daerah.

Hanya memang tambah Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini keputusan Wali Kota, ada enak dan tidak enaknya. Karena memang kondisi saat ini semua tidak enak, namun keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. “Virus corona menyerang siapa saja, sehingga Wali Kota mengeluarkan Perwali semata-mata untuk memutus penyebaran wabah mematikan itu,” tegasnya.

Sekarang tinggal tekhnisnya sebenarnya., sebelumnya para pelaku usaha buka pukul 19.00 atau 20.00 Wita tinggal dimajukkan jadwalnya. “Misalnya buka jam 16.00 Wita dan tutup jam 22.00 Wita. Karena jadwal ini merupakan jalan tengah untuk menjalankan aktivitasnya, dan yang lebih penting lagi untuk keselamatan kita semua,” tutupnya. (P2/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img