Dilarang, Mudik Lebaran Antar Kabupaten – Kota di Sultra

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menegaskan mudik lebaran Idul Fitri 2021 antar kabupaten dan kota di Sultra dilarang.

“Tidak boleh,” tegas Gubernur Ali Mazi belum lama ini.
Ali Mazi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat resmi terkait larangan mudik tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan menempatkan TNI, Polri dan Pol PP untuk menjaga di perbatasan antar kabupaten dan kota di Sultra untuk melakukan penegakan larangan mudik tersebut.

Menurut gubernur, pemerintah mengeluarkan imbauan, instruksi atau perintah kepada masyarakat itu untuk kepentingan bersama terkait pencegahan COVID-19.

Apalagi, lanjut Gubernur, di Provinsi Sulawesi Tenggara angka penyebaran COVID-19 sudah cukup lumayan menurun dibandingkan dengan daerah – daerah lain di Indonesia.
Penegasan larangan mudik antar kabupaten dan kota di Sultra juga diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sultra Hado Hasina kemarin.”Mudik lebaran tahun ini dilarang karena mengingat pandemi COVID-19 yang kian meningkat,” tegas Hado.

Lebih jauh Kadis Perhubungan Sultra mengakui, Pemerintah Provinsi Sultra belum mengeluarkan surat resmi terkait pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H antar kabupaten dan kota.

“Terkait info pelarangan mudik lebaran sementara surat edaran lagi proses TTD Pak Gubernur, Insya Allah dalam waktu dekat selesai,” ungkap Mantan Pjs Walikota Baubau.
Meski pemerintah telah melarang agar masyarakat tidak mudik antar kabupaten dan kota, Pemprov Sultra tidak serta merta menutup jalur penyebrangan maupun menghentikan aktivitas pelayaran kapal pengangkut penumpang, sebab perjalanan masih diperbolehkan hanya untuk non mudik atau tugas negara.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan Peniadaan transportasi, karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan,” tutupnya. (hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img