KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Beberapa orang mengaku sebagai debt collector yang mengatasnamakan perusahaan Amanah Finance telah melakukan penarikan secara paksa terhadap kandaraan seorang Ibu rumah tangga yang ada di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, beberapa orang tersebut yang tidak diketahui namanya diduga melarikan kendaraan tersebut dan menyimpannya di PT Kalla Toyota Daya Makassar. Kemudian kendaraan tersebut dibuka DT dan stikernya.
Atas hal itu, Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra menggelar aksi unjuk rasa di PT Kalla Toyota Wuawua Kendari, Kamis, 15 Desember 2022.
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan hal tersebut telah bertentangan dengan aturan yang ada dan itu termasuk perampokan atau pencurian mobil. “Amanah Finance di Kendari sudah resmi ditutup atau tidak lagi beroperasi kurang lebih enam tahun,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Polda Sultra untuk menangkap dugaan pelaku perampokan mobil tersebut. Kemudian, ia juga minta lembaga yang dipimpin Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk segera memeriksa Pimpinan PT Toyota Daya Makassar yang diduga telah menadah atau menampung mobil hasil curian.
Tak hanya itu, AP2 Sultra meminta agar pemilik saham Kalla Toyota Indonesia untuk segera mencopot pimpinan PT Kalla Toyota Daya Makassar atas dugaan keterlibatan atau persekongkolan dengan dugaan pelaku perampokan. “Ketika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan menyegel kantor PT Hadji Kalla cabang Kendari,” tandasnya.
Sementara itu, pemilik mobil, Juna Ida mengatakan memang dirinya mengkredit mobil, tapi sudah berusaha untuk membayar di amanah finance, namun hingga saat ini ia tidak mengetahui lagi kantornya setelah resmi ditutup. “Itu kendaraan sudah sembilan tahun dan sudah pernah ganti plat, tapi nomornya saya minta tidak diganti kepada Samsat,” ucapnya.
“Tujuannya, ketika pihak Amanah Finance melihat kendaraan tersebut tinggal meminta sisa creditku,” sambungnya.
Namun, faktanya debt collector yang mengaku dari Amanah Finance melakukan penarikan paksa. Dan kendaraan tersebut di bawa lari di Makassar.
Kemudian mereka (Debt collector, red) juga meminta uang sebanyak 30 juta dan berjanji akan mengembalikan mobil tersebut. “Saya menyanggupi tapi saya harus bayar secara langsung, karena saya takut jangan sampai ditipu, namun mereka sampai saat ini tidak datang,” bebernya.
Dengan demikian, dirinya melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra. Harapannya, kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dan memberikan efek jerah kepada mereka. “Ini harus diselesaikan, supaya tidak ada lagi korban-korban yang lain,” tutupnya. (Andri/hen)