Diduga Tak Kantongi IUP, Mabes Polri Sita Alat Berat PT PNI

KONUT,WAJAHSULTRA.COM–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri mengamankan lima unit Excavator milik PT. Parama Nikel Indonesia (PT PNI) yang diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

Aktivitas penambangan tersebut, dilakukan, di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyitaan dan pemangkasan tersebut dilaksanakan, Bareskrim Mabes Polri, pada Senin, 5 September 2022 lalu.

Selain mengamankan alat berat, polisi juga menangkap satu orang berinisial SA yang diduga sebagai pelaku di lokasi penambangan ilegal yang sedang melaksanakan penambangan didalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada 5 unit excavator berbagai merek yang sudah dibentangi garis police line, diantaranya: 2 (dua) unit excavator Komatsu type PC 200 warna kuning.

Kemudian, 1 (satu) unit excavator Sany type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Kobelco type SK 200 warna hijau tosca, 1 (satu) unit excavator Cat type warna kuning.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. (**)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img