Diduga PT. RJL Lakukan Malpraktek Sudirman : Beroperasi Tanpa Izin Tersus

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Diduga PT. Riota Jaya Lestari melakukan aktivitas atau pemuatan ore nikel tanpa memiliki izin terminal khusus (Tersus). Karena tak memliki izin Tersus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan legalitas tersus perusahaan tambang tersebut.

Dalam RDP tersebut dewan menghadirkan PT. Riota Jaya Lestari (RJL), Syahbandar Kolaka Utara (Kolut), Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Polda Sultra.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman menyampaikan perusahaan yang bergerak di bidang tambang itu telah melakukan pemuatan ore nikel sejak bulan Maret 2021 sementara keluar izin tersusnya nanti Juli 2021. “Ini yang kami pertanyakan, sehingga Hari Ini, kita minta lagi penjelasan dari Syahbandar, Dinas Perhubungan terkait dokumen-dokumen keberangkatan sebelum adanya izin tersus tersebut,” jelasnya, Rabu, (18/08).

Berdasarkan laporan dari masyarakat tambah Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, PT. RJL itu melakukan pengoperasian lebih 10 kali. “Kami juga tidak hitung pastinya, namun berdasarkan laporan masyarakat lebih dari 10 kali,” paparnya.

Ia menguraikan, sebenarnya dibolehkan digunakan sebelum izin tersus keluar, namun hanya satu kali. Itupun hanya uji coba, tetapi ini lebih dari 10 kali. “Ini adalah malpraktek yang dilakukan perusahaan, karena perusahaan telah melakukan pengiriman ore nikel ke perusahaan tanpa ada izin jetty,” tegasnya.

Ketika ada hal-hal menyimpang, maka ini adalah tugas pihak kepolisian, karena sudah masuk dalam ranah hukum dan pidana. “Dalam RDP juga kami hadirkan pihak kepolisian, mereka juga menyampaikan ketika ada pelanggaran maka mereka akan tindaklanjuti,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Sudirman juga menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang mengeluh atas pembangunan tersus PT. RJL. Pasalnya, para nelayan kehilangan pekerjaan, karena di daerah pesisir sudah dibangunkan tersus. “Hal ini kami sampaikan kepada pihak perusahaan agar mereka bertanggung jawab, apakah dibantu dibuatka kapal sehingga para nelayan bisa melaut di tengah laut,” urainya.

Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Sultra, Panca menyampaikan belum menerima surat tembusan bahwa PT RJL telah memiliki izin jetty. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah seharusnya pihaknya diberikan surat izin tersebut pada saat diterbitkan. Supaya ada administrasi di kantor. “Fisiknya belum saya lihat sampai saat ini,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Direktur Operasional PT. RJL, Geri Risanto mengaku bahwa pihaknya melakukan pengoperasian sejak bulan Maret 2021 dan memiliki izin tersus bulan Juli 2021. “Kami memiliki legalitas lengkap sehingga kami melakukan operasi,” tutupnya usai menghadiri RDP. (p2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img