JAKARTA,WAJAH SULTRA,COM–Diduga lelang proyek kantor pemerintah Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan oleh Pokja ULP Muna Barat di bawah kendali Penjabat (Pj) Muna Barat, Bahri.
Atas dasar itu, pengurus besar kerukunan pemuda mahasiswa muna indonesi (PB KEPMMI) melaporkan Pj Bupati Mubar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua umum PB KEPMMI, Meky Yadi Saputra mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan Pj Bupati Mubar di KPK, karena diduga melakukan monopoli terkait pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut. “Laporan ini bermula karena terjadi kejanggalan sistem di situs LPSE Muna Barat, dimana banyak pelaku bisnis yang kesulitan untuk login bahkan hanya untuk mengakses sekalipun terjadi berbagai kendala,” ungkap Meky Yadi Saputra, Kamis, (22/6).
Dalam penelusurannya tambahnya, ditemukan ULP atau LPSE Kabupaten Muna Barat, telah merubah domain server lelang yang di fasilitasi oleh LKPP Republik Indonesia, tanpa ada pengumuman resmi atas perbaikan atau kerusakan server. “Namun pernyataan ini telah di bantah oleh Plt ULP Mubar, Abdul Syawal Pino dan Kabag Hukum Setda, sebagai upaya untuk melakukan peningkatan LPSE maka terjadi perubahan domain server,” ungkapnya.
Akan tetapi kata Eky, klarifikasi dari Pelaksana ULP Muna Barat tersebut menyusul adanya sorotan di berbagai media online dan media sosial secara masif. Seharusnya ketika ada perubahan ULP atau LPSEÂ Muna Barat lebih dulu mengkonekkan atau men-direct dengan domain LPSE yang telah dirubah sebelumnya. “Alibi dan dalih gangguan jaringan ini yang selalu digunakan oleh LPSE dan Pokja Muna Barat, yang kami duga sebagai alasan belaka,” tegas Eky.
“Dimana sesungguhnya penyedia yang dapat mengakses situs sampai melakukan upload penawaran adalah penyedia tertentu saja yang telah dikehendaki dan diskenariokan oleh admin,” sambungnya.
Ia menyebutkan satu contoh kasus, yang diduga sebagai pengaturan lelang proyek yang dilakukan oleh Pokja ULP Muna Barat dibawah arahan Pj Bupati Muna Barat terkait pengadaan lelang pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD Muna Barat.
“Saat memasuki tahapan upload dokumen penawaran harusnya berakhir pada tanggal 5 Juni. Tampilan LPSE terlihat normal, tetapi saat penyedia ingin melakukan upload penawarannya malah tidak dapat login, sehingga inilah yang kami duga bahwa hanya orang-orang tertentu dan dikehendaki yang bisa mengakses LPSE,” bebernya.
Tentu saja hal ini bukan hal pertama kali terjadi, sehingga laporan di kantor anti rasuah itu cukup beralasan. Sebab, perbuatan itu terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya korporasi tertentu.
KPK kata Eky harus mengetahui tentang kinerja Pj Bupati Muna Barat, Bahri dan Kabag ULP, Abdul Syawal Pino terhadap pengadaan proyek di daerah tersebut. “Untuk itu kami berharap agar KPK dapat menindaklanjuti laporan kami dengan bukti-bukti yang kami adukan,” tandasnya. Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi terhadap pemerintah Kabupaten Muna Barat. (Andri/hen)