Menu
Referensi Pembaca Milenial

Diduga Langgar Prosedural Pengawasan, BPOM Didemo Ratusan Warga Kendari

  • Bagikan
Ratusan warga Kendari saat menggelar aksi di BPOM Kendari. Foto Andri

KENDARI,WAJAH SULTRA, COM–Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari diduga tidak prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Atas hal itu, ratusan warga kota Kendari melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPOM tersebut yang terletak di kompleks bumi praja Anduonuhu Kendari.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM Supriadi mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. “Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” jelasnya, Kamis, (15/6).

Dengan demikian ketika bicara pemeriksaan, dia (BPOM, red)) tambahnya maka melakukan pembinaan atau teguran terhadap pengusaha ketika ada produk yang berbahay. “Berikan teguran, tiga kali berturut-turut, ketika tidak diindahkan baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” terangnya.

Bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal I ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri. “Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda dan harus ada izin dari Pengadilan,” ungkapnya.

Kata Supriadi, ia menganggap proses penyitaan barang bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan BPOM non prosedural, sehingga dirinya melaporkan atas dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan. “Ada barang bukti yang saya dapatkan dan ini harus ditindaki, karena takutnya rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak langsung seenaknya disita,” bebernya.

“Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa menyampaikan permintaan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra. Dirinya berjanji

akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan. “Saya sampaikan, sekali lagi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” tutupnya. (Andri/hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *