Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Kades Waturambaha Dipolisikan

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang, Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (Lacak) secara resmi melaporkan Kepala Desa Waturambaha di Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua LSM Lacak DPC Konut, Suhardin mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mendapatkan aduan dari masyarakat mengenai dugaan praktek korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Waturambaha.

“Saya sudah lama mendapatkan aduan masyarakat sehingga kami melakukan investigasi dan wawancara beberapa warga untuk mengumpulkan data lengkap agar aduan masyarakat ril adanya,” ungkapnya, Jumat, (15/9).

Dalam kesempatan itu, ia mengaku sangat prihatin dengan warga desa Waturambaha atas apa yang di lakukan oleh kepala desanya, ini sangat fatal dan perlu di tindaki agar beliau sadar bahwa yang ia lakukan dapat merugikan masyarakat dan negara. “Semua bukti dugaan korupsi dan penyahgunaan anggaran telah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” paparnya.

Untuk itu, ia berharap dari pihak kepolisian agar benar-benar serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepuluan, Kabupaten Konut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap kepala Desa Waturambaha. (Andri/hen).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img