KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Diduga melakukan korupsi dan penjualan ore nikel dengan melawan hukum, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap inspektur tambang PT Tristaco dan direktur PT B.
Tak hanya itu, kedua saksi tersebut juga dimintai keterangan karena diduga melakukan penambangan tanpa memiliki izin dan tidak membayar dana reklamasi pasca tambang.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody. Dijelaskannya bahwa kedua saksi diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung yang masuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidik nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 oktober 2022 yang diperbaharui dengan surat perintah penyidikan nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 4 februari 2023.
Selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan saksi-saksi dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik akan melakukan evaluasi dalam hal menentukan calon tersangka. Pada dasarnya semua yang terlibat akan diperiksa,” tandasnya. (Andri/hen)