Diduga Cemari Lingkungan, AJP: PT GMS Melakukan Pelanggaran

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan Kapal Tongkang pada 31 Mei 2021 lalu di sekitaran perairan laut Desa Tue-tue dan Sangi-sangi Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.

Diketahui, kapal tongkang tersebut nyaris karam karena mengalami kebocoran dan ore nikel jadi tumpah di laut. Kapal tongkang itu milik PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Peristiwa itulah yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan dewan menghadirkan masyarakat Tue-tue dan Sangi-sangi, pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Konsel.

Salah seorang warga Tue-tue, Muh. Roi menyampaikan bahwa PT. GMS melakukan pencemaran lingkungan bukan saja disebabkan insiden kapal tongkang. Pencemaran lingkungan terjadi sejak lama. “Insiden kapal tongkang merupakan bukti konkret. Dan sampai saat ini belum ada solusi yang diberikan perusahaan,” ucapnya saat menghadiri RDP, Rabu, (25/08).

Sebagai masyarakat di lingkungan tambang tambahnya aktivitas PT. GMS sudah sangat meresahkan, pasalnya aktivitas tambang tersebut menghilangkan mata pencaharian masyarakat. “Masyarakat sudah tidak bisa melaut, karena lautnya sudah merah akibat pencemaran lingkungan yang dibuat oleh perusahaan,” tegasnya.

Untuk itu, Roi meminta kepada DPRD untuk menghentikan aktivitas tambang sebelum menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menyampaikan jika perusahaan sementara berproses izin lingkungannya, maka DLHK Konsel untuk tidak melakukan penerbitan, kacuali perusahaan sudah menyelesaikan masalahnya. “Ketika tidak apa perpanjangan izin jettinya maka otomatis perusahaan tidak akan beraktivitas,” paparnya.

Melalui RDP tambah AJP ini sehingga terbuka semua apa saja pelanggaran yang dilakukan perusahaan sehingga memang ini harus ditindaki. “Ini kita berbicara dari segi pencemaran lingkungan belum lagi dari sisi pelanggaran yang lain. Pada dasarnya banyak pelanggaran yang dilakukan PT. GMS,” urainya.

Dengan demikian pihaknya akan turun lapangan untuk meninjau langsung lokasi tambang. Setelah itu DPRD akan kembali melakukan RDP dan mengundang semua pihak terkait. Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera teratasi.

Selain itu, AJP menjelaskan setiap investasi yang ada di Sultra mereka harus patuh dan taat terhadap pemerintah. PT. GMS ini tidak taat karena ada surat dari Pemda Konsel 29 Januari sampai saat ini belum ada balasan dari perusahaan. “Apakah ini tidak nakal karena ini yang bersurat kepala daerah bukan kepala desa. Ini adalah bentuk ketidaktaan perusahaan,” tegasnya.

“Perusahaan seharusnya tertib, taat dan patuh terhadap aturan pemerintah daerah,” sambungnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Teknik Tambang PT. GMS, Hipmi menjelaskan insiden kapal tongkang tersebut dikarenakan cuaca sehingga kapal mengalami kebocoran. “Kapal tongkang tidak tenggelam hanya ore nikel yang tertumpah di laut, itupun hanya beberapa kubik. Dan saat ini pihaknya sementara melakukan pembenahan,” ucapnya sambil meninggalkan wartawan. (p2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img