Diduga Beraktivitas Tanpa IUP, PT. Mitra Sejati Perkasa Dilaporkan ke ESDM dan Polda Sultra

KENDARI, WAJAHSULTRA — PT. Mitra Sejati Perkasa merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir Galian C di Kelurahan Kasabolo Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur).

Pasalnya aktivitas Pertambangan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Mitra Sejati Perkasa tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga aktivitas yang dilakukan diduga Ilegal.

Atas dugaan tersebut Ketua Gempur akan melakukan aksi Demontrasi ke Dinas ESDM, PTSP dan Polda Sultra untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh pihak PT. Mitra Sejati Perkasa dan melaporkan dugaan ilegal mening yang di lakukan perusahaan tersebut

Selain meminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh perusahaan tambang galian C tersebut, Akbar Ilham Mubarak juga sudah menyiapkan laporan secara resmi kepada pihak penegak hukum agar pimpinan perusahaan dapat di proses

Akbar Ilham Mubarak juga menegaskan bahwa laporan sudah selesaikan. Selasa mendatang dan bertepatan dengan aksi demontrasi yang akan dilakukan. “Karena dalam aksi kami ada masyarakat setempat yang ikut serta dalam menyampaikan aspirasi dan keluhkesa kepada pemerintah provinsi terhadap aktivitas Perusahaan tersebut,” tegasnya. Kamis, (24/06).

Ia berharap pemerintah harus tanggap dan sigap mengambil sikap tegas kepada perusahaan yang melakukan pelangaran. “Ketika aktivitas pertambangan PT. Mitra Sejati Perkasa terus menerus dibiarkan, maka akan memunculkan konflik di tengah masyarakat,” tutupnya. (p2/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img