KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Barisan Aktifis Keadilan (Bakin) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari pada Senin, 15 Maret 2021.
Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi adanya pembatalan kontrak dan pengalihan kerja sama yang dinilai merugikan PT. Latebe Putra Group (LPG).
Atas aksi itu, hari ini, Rabu 17 Maret 2021 DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengurus Bakin Sultra, Kepala Balai Wilayah Sungai (BMW) Sulawesi IV Kendari, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kantor DPRD Sultra, Rabu (17/3).
Agenda tersebut membahas tentang pengalihan sejumlah proyek pembangunan bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur dari PT. Latebe Putra Group (LPG) ke PT Aneka Jaya Solusi (AJS) yang menuai kontroversi.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan dari hasil RDP yang dilakukan pihaknya merekomendasikan agar pihak yang berselisih menempuh jalur hukum.
Pasalnya, pihak PT Latebe Putra Group (LPG) merasa dirugikan atas pengalihan proyek kerja sama itu. Sementara itu, pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sultra telah menetapkan berkas PT tersebut memenuhi syarat dan berhak untuk mendapat lelang proyek bendungan Ladongi. “Tetapi, saat berkas tersebut dilimpahkan ke PPK ternyata dibatalkan secara sepihak oleh PPK sendiri. Alasannya karna berkas tersebut tidak lengkap atau bermasalah,” ujarnya.
Pembatalan dilakukan sebab PT LPG dinilai tak melampirkan berkas referensi tetapi hanya menggunakan curicullum vitae (CV).
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia menilai bahwa PPK dan Pokja BP2JK tak mematuhi regulasi aturan yang menjadi acuan mereka dalam bekerja.
Kader partai Demokrat itu juga menduga ada kongkalikong antara PPK dengan oknum tertentu. Pembatalan kontrak dan tender sejumlah proyek seharusnya tidak dilakukan oleh PPK tetapi dari kementrian langsung. “Kalau berkas yang dia masukan kurang seharusnya ada waktu dan kesempatan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi dulu, jangan langsung dibatalkan,” tegasnya.
Lebih rinci, Salam menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT LPG untuk kelancaran operasional adalah harus menyertakan CV atau panduan referensi. “Direktur PT LPG hanya menyertakan CV. Tetapi PPK meminta referensi. Padahal satu saja yang ada, sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Menutup percakapannya dihadapan peserta RDP, salam mengatakan bahwa jika PPK membatalkan kontrak hanya karena yang di sertakan CV bukan referensi, PPK diduga sengaja menjatuhkan PT LPG dan mengalihkannya kepada perusahaan lain.
Sementara ketua Umum Bakin sultra La Munduru mengatakan, bahwa mereka sebagai aspirator merasa lega atas terang benderangnya kasus yang di investigasi.
Untuk itu, ia berharap bisa diambil alih oleh KPK RI karena proyek ini adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN apalagi jadi prorioritas utama dari beberapa proyek besar dimasa kepemerintahan presiden Jokowi.
Dengan demikian masih kata La Munduru meminta pimpinan BMW tidak hanya diam tapi bersikap tegas karena itu merupakan tanggung jawabnya sebagai pimpinan, bila perlu mundur secara terhormat. “Bila merasa diri tidak mampu atau merasa banyak tekanan yang mereka dapatkan dari luar, maka pimpinan harus mengundurkan diri,” paparnya.
“Intinya kami akan kawal terus – menerus dengan cara aksi berjilid-jilid hingga sampai selesai dan pasti siapa sebenarnya yang mencoba bermain dalam kasus ini,” tutup La Munduru. (P2/d/hen)