Delapan Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Akan Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas para mafia korupsi pertambangan.

Pasalnya, delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini telah diterbangkan di Jakarta.

Asisten Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan sedang melakukan proses pemindahan tahanan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan. “Hari ini para tersangka itu telah dipidahkan dari tahanan Kendari ke rutan Jakarta,” ungkapnya, Rabu (22/11).

Pemindahan delapan tersangka itu untuk memudahkan proses persidangan nantinya di PN Tipikor Jakarta, sebab locus dan beberapa saksi berdomisi di Jakarta. “Pemindahan ini dalam rangka pelimpahan ke PN Tipikor Jakarta dan juga tempusnya di Jakarta dan sebagian besar saksi ada berdomisili di Jakarta,”

Adapun delapan tersangka yakni, pemilik PT LAM, Windu Aji, Ofwan Sofwan, Glen. Kemudian lima tersangka lainnya dari Kementerian ESDM RI antara lain, RJ, SM, HY, YB, dan EVT. “Para tersangka itu akan dititip di rumah tahanan berbeda-beda,” tandasnya. (Andri/hen)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img