KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Guna mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 pada masa Pilkada Muna, Bupati Muna LM Rusman Emba memperketat pengawasan terhadap masyarakat supaya lebih patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya instruksi Bupati nomor: 188.55/1387 tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Muna.
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyatakan, instruksi tersebut di keluarkan lantaran penyebaran Covid-19 di Muna sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, penyebaran virus berbahaya tersebut sudah masuk hingga kepelosok desa. Virus menyebar melalui klaster yang tidak menentu diakibatkan klaster lokal. ” Camat, kepala desa dan lurah agar melibatkan TNI dan Polri serta petugas kesehatan memberikan edukasi mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat di wilayah masing-masing,” pintanya
Selain itu, Rusman menekankan kepala desa dan lurah bersinergi dengan aparat keamanan melakukan penjagaan di pos desa. ” Camat, kepala desa, lurah dengan melibatkan Satpol PP dan TNI serta Polri untuk melakukan pengetatan mobilitas orang, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar Muna. Membatasi akses masuk orang diwilayahnya dengan tetap mempertimbangkan tingkat urgensi urusan atau keperluan orang yang masuk,” katanya
Bahkan Rusman menegaskan pemerintah kecamatan hingga desa bersinergi dengan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap kegiatan yang melibatkan banyak orang dan tidak mematuhi protokol Covid-19. “Wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap orang yang masuk dari dalam maupun dari luar Muna. Pemeriksaan di lakukan di pos pantau ataupun di tempat tujuan orang yang bersangkutan,” tegasnya. (m1/c/hen)