Buntut Tak Indahkan Putusan Pengadilan, GEMIB Sultra Gelar Demo di Kejaksaan

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah memutuskan perkara pemalsuan dokumen dan tandatangan saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mandala Jayakarta.

Putusan tersebut disebutkan bahwa Leo Robert Halim terbukti bersalah sehingga di vonis tiga tahun penjara dan mengembalikan ganti rugi kemudian tetap ditahan sebagai tahanan kota Kendari.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari tak mengindahkan putusan tersebut. Pasalnya, terpidana Leo Robert Halim bebas berkeliaran bahkan sempat berkomentar terhadap salah satu media online yang bersifat provokasi.

Atas dasar itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa indonesia berdaulat (GEMIB) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa. Pertama mereka gelar demo di Kejati dan kemudian melanjutkan aksi di Kejari.

Sebagai terdakwa yang telah divonis, sangat aneh melihat perkembangan dari kinerja penegakkan hukum lembaga yang dipimpin Patrias Yusrian Jaya dan Shirley Sumuan. Sebab terpidana masih dibiarkan berkeliaran seolah tidak memiliki kasus tindak pidana. “Jangan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum di daerah ini mengapa hanya mereka yang berduit saja yang mendapatkan perlakuan istimewa, padahal terpidana terbukti bersalah,” teriak Presidium GEMIB, Awaludin, Kamis, (6/7).

Untuk itu, GEMIB Sultra mendesak Kejati dan Kejari agar melaksanakan putusan pengadilan, sehingga terpidana tidak berkeliaran di luar daerah dan melakukan wajib lapor di Kejaksaan. “Pada dasarnya putusan itu harus dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu Kasupsi Kejari, Irham yang menemui masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan melukukan koordinasi dengan Kejati terkait putusan tersebut. “Amar putusannya terpidana kasus pemalusuan dokumen dan tandatangan tetap ditahan. Maksudnya tetap ditahan sebagai tahanan kota. Karena sejak kasus ini bergulir Leo Robert Halim status tahanan kota,” jelasnya.

Namun, ia mengaku bahwa pihak PT Mandala Jayakarta keberatan dengan perlakukan hukum terhadap terpidana, karena terpidana bebas berkeliaran. “Tetapi kita cek dulu kebenarannya. Dan kewajiban terpidana harusnya dalam waktu satu minggu wajib lapor,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah mendengar tanggapan dari Kejari Kendari masa aski membubarkan diri dan meninggalkan lokasi demo. (Andri/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img