BNNP Sultra Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Samarinda, BB 1,9 Kg Sabu

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 1.990 gram jaringan Samarinda, yang di Kirim ke Kendari melalui jasa transportasi udara.

Dari barang bukti tersebut, BNNP Sultra mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar yakni tersangkan berinisial Y (33) seorang karyawan swasta dari Samarinda dan tersangka berinisial I (30) seorang penjual ikan di kota Kendari.

Hal itu disampaikan  Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarundin Ginting dalam rilisnya saat pengungkapan barang bukti tersebut di halaman BNNP Sultra setempat. Rabu, 10 Maret 2020.

“Awalnya pada hari Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita,Kepala BNNP Sultra sebagai Ka Tim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa pada Selasa tanggal 9 Maret 2021 akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di jalan Ir. H. Alala kelurahan Watu-watu kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Dari informasi ini  kemudian Ketua tim mengumpulkan anggota tim di kantor BNNP Sultra untuk memberikan arahan terkait adanya informasi dari masyarakat tersebut. Akhirnya  tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantaan Kombes Pol Joni Trharto sebagai Waka Tim langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan Profilling terkait kebenaran informasi tersebut hingga pukul 23.50 Wita” ujar Sabarundin Ginting.

Lanjut, Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 tim melakukan penyelidikan kembali di tempat tersebut, dan sekitar pukul 13.30 Wita tim mengamankan Y namun saat barang bukti yang di duga narkotika sudah di bawa oleh tersangka I. setelah itu tim langsung menggeledah kamar hotel D’Blitsz kamar 210 tempat menginap Y namun saat itu tim tidak menemukan barang bukti sabu.

“Setelah itu tim langsung membawa Y dan melakukan pencarian terhadap target I yang melarikan diri. Kemudian sekitar pukul 16.50 Wita tim menemukan motor target I yang sementara terparkir di depan rumah yang beralamat di BTN Perumnas kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Dari sana  lalu tim langsung masuk kedalam rumah dan mengamankan tersangka I dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi Narkotika Jenis sabu. Setelah itu tim langsung mengamankan target beserta barang buktinya dan membawa target ke BNNP Sultra untuk proses selanjutnya” terang Sabarudin.

Sabaruddin juga menjelaskan, Modus yang dilakukan tersangka Y membawa sabu tersebut dari Samarinda dengan tujuan kota Kendari.  Lalu tersangka Y menghubungi tersangka I untuk ketemu di depan Hotel D’Blitsz lalu tersangka I datang di depan hotel terebut dan saat itu Y langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu kepada tersangka I.

“ Perbuatanya kedua tersangka di kenai pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun” Tegasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img