KENDARI WAJAHSULTRA.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Kamis dan Jumat , 10 dan 11 Juni 2021,berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat brutto sebanyak 55,77 Gram Netto. Hal itu diungkapkan oleh kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting kepada awak media di halaman BNNP Setempat, Senin (14/06)
Tersangka diantaranya seorang lelaki dengan inisial Z (19) seorang Pengangguran, lelaki dengan inisial AD (18) seorang wirausaha dan lelaki dengan inisial RB (35) seorang Napi Lapas Kelas IIA Kendari.
Sabaruddin Ginting mengatakan, Informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Pasar Lapulu. Selanjutnya, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam. Pada tanggal 10 Juni 2021, sekira pukul 21.00 WITA, petugas BNNP akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z, Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 47,19 Gram Netto. Tersangka berinisial Z beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna menjalani proses penyidikan.
Lebih lanjut Sabaruddin juga menuturkan, kemudian pada hari Jumat, Pada tanggal 11 Juni 2021, sekira pukul 08.20 WITA, petugas BNNP Sultra kemudian berhasil mengamankan tersangka AD yang kedapatan telah menerima, membawa, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi Narkotika golongan I Jenis Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AD, petugas berhasil menemukan 12 (Dua Belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,58 Gram Netto.
“Dari hasil penyidikan petugas diperoleh informasi bahwa tersangka AD alias A mengambil Narkotika Jenis Sabu atas perintah dari seorang napi LAPAS Kelas IIA berinisial R. Setelah itu petuga langsung melakukan pengembangan di LAPAS Kelas IIA Kendari dan berkoordinasi dengan pihak LAPAS Kelas IIA Kendari dan saat itu petugas LAPAS Kelas IIA berhasil menyita 1 (satu) unit HP Merk Nokia Warna Hitam dari tangan tersangka berinisial R” terangnya.
“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah “ditempel” sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas,” ungkapnya.
Barang Bukti Narkotika :
Dari tersangka Z, satu bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 47,19 Gram Netto. Sementara itu dari tersangka AD 12 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,58 Gram Netto.
Pasal yang disangkakan Tersangka Z yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AD dikenai Pasal 132 ayat (1) junto Pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun serta paling lama 20 Tahun” tegasnya. (P3/c/hen)