KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan Pengendali Narkotika golongan I Jenis Shabu dengan berat Netto 1.513 Gram. Dua tersangka tersebut lelaki dengan inisial AY Alias A (26) seorang Montir dan lelaki dengan inisial JY Alias J Alias Y, Tempat (45) seorang Napi Lapas Kelas II.A Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting kepada awak media di kantor BNNP setempat, Kamis (01/07).
Sabaruddin Ginting mengatakan, kronologisnya berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika disekitaran Kelurahan Kadia. Selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam, kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 18.43 wita petugas berhasil mengamankan Satu orang tersangka berinisial AY Alias A di Hotel Agser kamar 4, Jalan Laremba Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari dan saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Netto 1000 gram/ 1 Kilo Gram.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah kos tersangka AY Alias A di lrg. Subsidi Kel. Lepo-Lepo Kec.Baruga Kota Kendari dan petugas berhasil menemukan barang bukti shabu dengan Berat Netto 513 (Lima Ratus Tiga Belas) Gram. Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka AY Alias A bahwa yang memerintahkan/ mengarahkan tersangka AY Alias A untuk mengambil shabu di hotel Agser adalah napi Lapas Kelas II. A Kendari berinisial JY Alias J Alias Y dan menurut pengakuan tersangka AY Alias A ini sudah yang ketiga kalinya diperintahkan oleh JY Alias J Alias Y untuk mengambil shabu sejak tanggal 11 Juni 2021 dan total shabu yang di ambil adalah Tiga Kg.
Lebih lanjut, Kabid Pemberantasan melakukan koordinasi dengan pak Ka Lapas tentang adanya Napi Lapas Kelas II. A Kendari berinisial JY Alias J Alias Y terlibat dalam permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, kemudian petugas BNNP Sultra Langsung menuju Lapas kelas II.A kendari dan setelah petugas tiba di Lapas Kelas II. Kendari pak ka Lapas Langsung meyerahkan HP Merk OPPO warna biru Milik JY Alias J alias Y kepada petugas, Setelah itu Petugas BNNP Sultra langsung mengamankan barang buktinya kekantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.
“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah system Tempel sesuai dengan perintah dari pengendali Lapas berinisial JY Alias J Alias Y,” terang Sabaruddin.
Karena perbuatanya, “tersangka di kenai Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun dan pidana penjara paling singkat Enam tahun,” tegasnya. (k11/c/hen)