JAKARTA,WAJAHSULTRA,COM–Berkas Penangkapan 28 alat berat milik PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 Masih ‘Mondar-mandiri ‘ di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
PT DMS di ketahui adalah kontraktor dari PT Anugrah Lestari Kendari, Ia Diduga melakukan aktivitas di kawasan Hutan Lindung (HL) Konawe Utara.
Dugaan banyaknya mengintervensi soal Perkara Penangkapan 28 Alat Eskavator Masuk Pada Kawasan Hutan Lindung (HL) Konawe Utara yang dilakukan Polda Sulawesi Tenggara, ternyata berbuntut aksi menuntut Pengawalan Bareskrim Polri.
Jaringan Pemerhati investasi pertambangan (JPIP) misalnya, secara terang terangan menyampaikan Seruan Aksi untuk diseriusi Penyidikan Terhadap Aktor Utama yang melakukan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung.
Bahkan Kepolisian diminta untuk segera menetapkan Tersangka dari PT DMS 77 dan Perlu Keterlibatan Bareskrim Polri dalam Penanganan Perkara ini.
Ketika dikonfirmasi Korlap JPIP Habrianto, membenarkan adanya Aksi pada hari Rabu ( 14/9/2022) guna menuntut agar Polri segera menetapkan Tersangka dalam Perkara Minerba tersebu.
“Ia, kami akan melakukan aksi, untuk meminta Bareskrim Polri menyelidi dan menindak tegas oknum aparat yang membeacking kegiatan PT DMS 77 di dalam kawasan Hutan Lindung,” ucap Habrianto.
Sebelumnya, melalui Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo mengatakan Polda Sultra sedang menangani kasus pelanggaran pidana minerba secara serius bahkan alat milik PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 yang merupakan kontraktor maining PT Anugrah Lestari Kendari tersebut dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyidikan.
“Secepatnya akan dilakukan penyidikan, saat ini kami sedang melengkapi alat bukti lainnya, setelah semuan selesai maka segera mempercepat proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum,” kata AKBP Priyo. (EI/*)