KOLAKA,WAJAHSULTRA.COM–Agar dapat lebih maksimal mengontrol kehadiran PNS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka sejak tahun 2019 lalu, telah mewacanakan pengadaan absen sidik jari (finger print) online. Namun, hingga saat ini, wacana tersebut belum juga terealisasi.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kolaka, Wardi membenarkan wacana tersebut. Namun, dirinya memastikan bahwa untuk tahun 2022 wacana tersebut belum dapat direalisasikan. Alasannya karena keterbatasan anggaran.
Untuk mengontrol kehadiran PNS, kata Wardi untuk saat ini pihaknya hanya mengandalkan absen manual.
“Jadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengumpulkan daftar kehadiran PNS yang diterima dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun PNS yang tercatat pernah tidak hadir akan dikenakan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” katanya saat ditemui media ini, Rabu (23/3).
Dijelaskanya, dengan adanya sanksi tersebut, maka Wardi mengingatkan Kepala OPD untuk tidak memanipulasi data kehadiran pegawai yang disetorkan ke BPKSDM. Sebab, jika ketahuan, maka kepala OPD tersebut harus bertanggungjawab.
“Ketika misalnya ada PNS yang tidak hadir tapi kepala OPD tersebut memberikan keterangan hadir kemudian jadi temuan, maka ia akan bertanggungjawab terhadap stafnya yang ia beri keterangan hadir tersebut. Sebab pegawai tersebut telah menerima TPP padahal ia tidak memenuhi syarat untuk menerimanya. Adapun pembayaran TPP itu nanti akan ada rekoremendasi dari BKPSDM dan ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Jadi saat pembayaran TPP akan ketahuan PNS yang pernah absen,” terangnya.
Untuk diketahui, Kelebihan finger print online yaitu kehadiran PNS tidak hanya dapat diketahui oleh Kepala OPD nya, tetapi juga diketahui oleh Bupati dan Sekda walaupun para pimpinan tersebut sedang di luar daerah. Sehingga PNS yang malas berkantor dapat diketahui oleh pimpinan dan diberi tindakan. (M3/hen)